loading loading
blog-image

Bogor, 27 Desember 2021 pukul 09.00 WIB Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bogor bekerjasama dengan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengadakan kegiatan Webinar yang bertajuk “WEBINAR MPDN KOTA BOGOR Advokasi dan Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Notaris. Acara ini dipandu oleh Yulia Anita Indrianingrum, S.H., M.Sc. selaku Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Bogor sebagai moderator dan Vilya Christiana, S.H. sebagai pembawa acara kali ini. Kegiatan ini diisi oleh beberapa orang pembicara diantaranya Ketua MPDN Kota Bogor yaitu Henry Susanto, S.H., M.Kn., lalu ada Anggota Dewan Pakar PP INI IPPAT yaitu Dr. Agus Surachman, S.H., M.H., Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat yaitu Hasbullah Fudail, S.H., S.P., M.Si. serta Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor yaitu Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han).

Acara yang diadakan secara daring ini dibuka oleh Bpk. Henry Susanto, S.H., M.Kn., Ketua MPDN Kota Bogor. Dalam sambutannya mengatakan bahwa banyaknya Notaris yang tersangkut dalam kasus-kasus mafia tanah menjadi latar belakang perlunya diadakan penguatan advokasi dan perlindungan hukum terhadap profesi Notaris di Kota Bogor khususnya.

Sementara itu, Dr. Agus Surachman, S.H., M.H., selaku Anggota Dewan Pakar PP INI IPPAT yang turut mengisi acara ini, mengingatkan bahwa perlunya Notaris untuk menaati kode etik Notaris dan PPAT dalam menjalankan tugas jabatannya sebagai upaya preventif agar tidak terlibat dalam permasalahan hukum.

Menurut Henry Susanto, S.H., M.Kn., pegawasan dan pembinaan oleh Majelis Pengawas Notaris baik pusat maupun daerah sebagaimana diamanatkan dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris, sangatlah diperlukan agar Notaris dalam menjalankan jabatannya tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan dan juga kode etik. Hal ini merupakan salah satu upaya perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara terhadap profesi Notaris.

Disampaikan Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han) Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor. "diperlukan pengaturan legal standing MPPN/MPDN agar tidak hanya bertindak secara parsial, yaitu dengan lebih mengambil peran untuk melaksanakan advokasi dan perlindungan hukum terhadap Notaris dengan berkolaborasi bersama Pemerintah dan Akademisi," ungkapnya. Hal ini sebagai upaya represif agar para Notaris yang terlibat masalah hukum tidak langsung ke ranah Peradilan, ultimum remedium diawali dengan sanksi etik. Adanya SOP pembuatan akta juga sangat penting agar ada keseragaman untuk dijadikan acuan bagi para Notaris dalam membuat akta, hal ini juga akan menjadi salah satu upaya pencegahan Notaris terdampak masalah hukum.

Hasbullah Fudail, S.H., S.P., M.Si, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, menyampaikan bahwa telah ada payung hukum yang dapat dijadikan dasar bagi perlindungan terhadap Notaris dalam menjalankan tugasnya. Potensi pelanggaran HAM dimungkinkan juga dilakukan oleh Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya, oleh karenanya Negara melalui segala peraturannya berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pemenuhan serta penghormatan atas Hak Asasi Manusia.

-Media Pers Huk-HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...