loading loading
blog-image

Memaknai Hari Anti Korupsi sedunia (Hakordia) yang jatuh pada tanggal 9 Desember, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta merekomendasikan membentuk tim terpadu pengamanan aset daerah. 

"Tim ini bertugas menagih pengembang yang belum menyerahkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) berdasarkan Perda Kota Bogor nomor 2 tahun 2018 dan Perwali Kota Bogor nomor 114 tahun 2020, "ungkap Alma. 

Tim terpadu tersebut akan melakukan pendataan, menagih aset dari pengembang yang bermasalah, serta menginventarisir aset yang belum diserahkan ke PemKot Bogor , Alma menganalisis sejumlah pengembang di Kota Bogor belum menyerahkan kewajiban kepada pemerintah daerah berupa fasos-fasum. Mereka tidak menyerahkan kewajiban dengan berbagai alasan.

"Hasil pengamatan saya masih banyak masalah fasos fasum di Kota Bogor yang belum diselesaikan administrasinya, ini dapat berdampak tidak baik terhadap penilaian pengamanan aset pemerintah." tegasnya, Kamis (9/12).

Karena itu, ia segera membuat nota dinas untuk membentuk tim terpadu pengamanan aset Pemkot Bogor. Tim terdiri dari unsur Forkopimda yaitu Pemkot Bogor, Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kepolisian Resor Kota Bogor Kota dan BPN Kota Bogor.

"Tim tersebut nantinya melakukan pendataan, menagih aset dari pengembang yang bermasalah, serta menginventarisir aset yang belum diserahkan ke Pemkot Bogor." tandas Alma

-Media Pers Huk.HAM

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...