loading loading
blog-image

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah sepakat mengesahkan APBD 2021 sebesar Rp2.552.223.385.931.

Namun sementara ini, Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Bogor 2021 belum bisa diakses di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor dikarenakan menunggu Nomor Registrasi (Noreg) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menyampaikan, mekanisme penerbitan Perda Kota Bogor tentang APBD 2021 meskipun telah selesai diparipurnakan pada 30 Desember 2020 tidak serta merta langsung masuk ke dalam Lembaran Daerah Kota Bogor.

Hal ini, kata dia, dikarenakan masih ada proses yang harus dilalui, yaitu permintaan nomor registrasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pendataan dan sekaligus laporan Sidang Paripurna.

“Ini sudah diatur mekanismenya dalam penyusunan produk hukum daerah, yaitu Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 dan terakhir kali diubah menjadi Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” katanya.

Alma menekankan, proses yang dilalui dalam penyusunan perda tentunya harus benar dan sesuai memenuhi syarat formal, baik melalui fasilitasi di Kemendagri maupun harmonisasi di Kemenkumham, sehingga apa yang telah dihasilkan dalam evaluasi Gubernur sebagaimana telah diproses secara legal melalui Sidang Paripurna selanjutnya akan diperiksa dan diteliti kembali oleh Tim Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor sebelum dipublikasikan di JDIH Kota Bogor.

Terpisah, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor Evandy Dahni menyatakan, secara administrasi perundang-undangan Perda APBD 2021 sudah ada.

Pasalnya, hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Barat sudah dilakukan penyempurnaan antara Pemkot dan DPRD Kota Bogor 30 Desember 2020 lalu.

“Memang untuk penetapan ke perda harus ada register dari provinsi. Sementara kita selesai waktu itu malam. Mungkin asumsi saya, Bagian Hukum menunggu nomor register dari provinsi, tapi secara substansi perda itu setelah selesai dilakukan penyempurnaan, final,” jelasnya.

 

Kemudian, kata dia, yang terkait dengan teknis memang perlu dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan. Apalagi ada peralihan sistem dari SIMRAL ke e-SIPD, sehingga kode rekening berubah dengan adanya Permendagri 90 Tahun 2019.

“Nah, teknis perubahan itu butuh penyempurnaan tanpa mengubah pagu. Jadi, saat ini setiap OPD masih proses melakukan penyempurnaan kode rekening, sehingga belum bisa dipublikasikan, itu secara teknisnya,” tuturnya.

Dia menambahkan, secara fisik memang belum ditandatangani Wali Kota Bogor karena masih tahap penyempurnaan secara administrasi. Namun, untuk tanggal pengesahan menyesuaikan waktu pelaksanaan rapat penyempurnaan evaluasi Gubernur.

Evandy menjelaskan, ada tahapan penyiapan dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana diatur PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pertama, pemberitahuan kepada kepala SKPD untuk menyusun dan menyampaikan rancangan DPA SKPD paling lambat tiga hari setelah Perkada tentang Penjabaran APBD ditetapkan.

Kedua, kepala SKPD menyerahkan rancangan DPA SKPD yang telah disusun kepada PPKD paling lambat enam hari setelah pemberitahuan.

Ketiga, TAPD melakukan verifikasi rancangan DPA SKPD bersama dengan kepala SKPD yang bersangkutan yang harus diselesaikan paling lambat 15 hari sejak ditetapkannya Perkada tentang Penjabaran APBD, untuk selanjutnya disahkan oleh PPKD setelah mendapatkan persetujuan Sekretaris Daerah (Sekda).

“Ini digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD selaku PA (Pengguna Anggaran),” katanya.

Keempat, DPA SKPD yang telah disahkan disampaikan kepala SKPD kepada Inspektorat paling lambat tujuh hari sejak tanggal disahkan.

Responsive image Responsive image
Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...