Berita Hukum
Pemerintah Kota Bogor larang salat Idul Adha berjamaah pada tahun 2021 ini. Hal itu disebabkan karena kasus Covid-19 di Bogor masih tinggi, pun juga PPKM Darurat masih berlaku
Larangan Salat Idul Adha itu ditetapkan Pemkot Bogor di masjid maupun musala yang dikelola pemerintah, maupun yang dikelompokkan oleh masyarakat dan pihak-pihak lainnya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta mengatakan, pelarangan Salat Idul Adha tersebut, termaktub dalam surat edaran Wali Kota Bogor Nomor 400/3585-Kesra tentang protokol kesehatan penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha di masa pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Bogor.
“Dalam poin C Nomor 2 di surat tersebut dijelaskan, Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha di Masjid maupun Musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh wilayah Kota Bogor,” katanya disitat dari Ayobogor.com -jaringan Suara.com, Minggu (18/7/2021).
Tak hanya pelaksanaan Salat Iduladha, Pemkot Bogor juga melarang adanya tradisi malam takbiran pada H-1 jelang Iduladha. Khususnya tradisi pawai, arak-arakan maupun takbir keliling.
“Pada poin C Nomor 1 di Surat Edaran Wali Kota Bogor dijelaskan, jika penyelenggaraan malam takbiran menyambut Hari raya Iduladha di Masjid atau Musholla, takbir keliling berupa arak-arakan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan ditiadakan. Namun tetap dapat dilaksanakan di rumah, tempat tinggal, atau kediaman masing-masing,” tutupnya
-Media Pers Huk.HAM
Berita terkait dapat anda baca pada laman berikut :
https://jurnalpatrolinews.co.id/nasional/tok-pemkot-bogor-larang-salat-idul-adha-berjamaah/
2021-07-19
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol
- menerima kunjungan kerja bapemperda dprd kabupaten padang pariaman terkait dengan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan daerah dengan pemerintah daerah

