Berita Hukum
Bima Arya Terbitkan 8 Regulasi Perkuat PPKM Darurat
PPKM Darurat diberlakukan untuk Jawa dan Bali sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021, dan Kota Bogor yang termasuk dalam assesmen 4 yaitu wilayah yang rentan penyebaran Covid-19 turun mengimplementasikan kebijakan Pemerintah secara makro melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 dan Nomor 16 tahun 2021 tentang PPKM Darurat untuk Pengendalian Covid-19.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, "Pemerintah Kota Bogor bersama Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan sebanyak 8 regulasi, 7 diantaranya terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dan 1 regulasi khusus mengatur penerapan sanksi administratif tertib kesehatan sebagai turunan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat."
Lanjut Alma, "Regulasi tersebut sebagai berikut:
1. SK Walikota Bogor Nomor 440/Kep.563-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Ke 29 PSBBMK di Kota Bogor.
2. Instruksi Walikota Bogor Nomor 440 /3390-Huk.HAM Tahun 2021 tentang penguatan pengendalian Covid-19 melalui pengaturan jam kerja ASN Kota Bogor.
3. Instruksi Walikota Bogor Nomor 440/3394 - Huk.HAM Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Covid-19 melalui penegakan hukum dimasa PPKM Darurat di Kota Bogor.
4. Surat Edaran Walikota Bogor nomor 440/3389-Huk.HAM tentang Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Bogor.
5. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pengendalian Covid-19 Melalui Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bogor.
6. Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 2/STPC/7/2021 tentang Pelaksanaan Kebijakan PPKM Darurat Dalam Rangka
Pengendalian Covid-19 Di Kota Bogor.
7. Instruksi Walikota Bogor Nomor 440/3431 - Huk.HAM Tahun 2021 tentang Perubahan Inswal Nomor 440/3394-Huk.HAM Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Covid-19 melalui penegakan hukum dimasa PPKM Darurat di Kota Bogor.
8. Peraturan Walikota Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dan Pengenaan Sanksi Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 Di Kota Bogor."
"8 (delapan) regulasi yang telah ditanda tangani Walikota Bogor Bima Arya tersebut membuktikan bahwa penguatan melalui payung hukum, kebijakan PPKM Darurat di Kota Bogor menjadi tegas dan terarah, serta tercipta sinergitas semua pihak dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 varian Delta yang saat ini masih terus memakan korban."tutup Alma
2021-07-07
Berita Terpopuler
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.
- kepala bagian hukum dan ham dampingi wakil wali kota bogor menghadiri kegiatan asia pacific cities alliance for health and development (apсат)
- sekretaris daerah kota bogor kunjungi bagian hukum, kabag hukum dan ham sampaikan penyelamatan potensi kerugian sebesar rp1,29 triliun

