Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Pemkot Bogor Penuhi Janji Sertakan Warga Menyusun Raperwali Terkait Pemusnahan Angkot 20 Tahun

Bogor. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan perwali tentang 
Rasionalisasi, peremajaan dan penghapusan kendaraan umum dalam trayek yang dilaksanakan di Paseban Sri Baduga Balai Kota Bogor, jumat (6/2/2026) 

Wakil Walikota Bogor, Jenal Mutaqin menyatakan, "Ini merupakan pertama kali dalam sejarah di Kota Bogor dalam penyusunan perwali yang melibatkan masyarakat."

Sebagaimana diketahui bahwa sejak tahun 2022, permasalahan terkait carut marut penataan transportasi khususnya kendaraan umum telah dirumuskan menjadi Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang transportasi. Dan klausul peremajaan dan penghapusan angkutan kota (angkot) yang telah berusia 20 tahun dengan 3 kebijakan (reduksi, konversi dan menggunakan moda bis kita) bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan kualitas lalu lintas perkotaan. 

Pemkot Bogor telah menegaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2023 merupakan hasil pembahasan bersama DPRD yang harus dipatuhi, khususnya pasal 118 dan 119 mengenai peremajaan dan pemusnahan berdasarkan batas usia teknis angkutan perkotaan maksimal 20 tahun. Angkot yang telah melampaui umur teknis dinilai sudah tidak layak beroperasi dan berpotensi menimbulkan berbagai risiko.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta dalam paparannya  menyampaikan adanya monitoring dan evaluasi terhadap peraturan dengan memperhatikan kondisi terkini berdasarkan PP Nomor 55 tahun 2025.

"Pemkot Bogor telah konsisten dan komitmen membuka diskusi pada hari ini dengan menampung semua aspirasi, dan nantinya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme 4 tertib, yaitu kewenangan, substansi, implementasi dan prosedural. "Ungkapnya

"Menyamakan pemikiran dan kenyataan terkait implementasi turunan Perda transportasi kedalam Perwali rasionalisasi, peremajaan dan penghapusan angkutan umum dengan trayek merupakan suatu tugas yang berat, namun kepentingan keselamatan dan kenyamanan masyarakat banyak serta penilaian terhadap Komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam menjalankan regulasi daerah harus dipertanggungjawabkan. "Tegas Alma Wiranta (RMI)

2026-02-09

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...