Berita Hukum
Jalin Silaturahmi dan Sinergitas, Bawaslu Kota Bogor Kunjungi Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor
Kepala Bagian Hukum dan HAM didampingi oleh Analis Hukum Ahli Madya beserta tim menerima audiensi dari Bawaslu Kota Bogor diwakili oleh Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum.
Kegiatan ini diadakan selain dalam rangka menjalin silaturahmi dan sinergitas antara Bawaslu dengan Pemkot Bogor juga sebagai sharing informasi terkait pengelolaan hukum dan landasan hukum terkait aturan Lembaga Kemasyarakatan dalam kegiatan politik.
Kepala Bagian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa untuk LPM dan/atau RT/RW diatur dalam Perwali Nomor 28 Tahun 2025 dilarang berafiliasi dengan Partai Politik. Namun, secara tegas definisi "Afiliasi" tidak dijelaskan dengan rinci sehingga masih menjadi perdebatan.
Analis Hukum Ahli Muda menyampaikan bahwa dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 juga hanya melarang berafiliasi dan tidak menjelaskan batasan dari afiliasi tersebut dan Perwali pada prinsipnya tidak boleh menyimpangi aturan diatasnya. Selanjutnya disarankan kepada Bawaslu Kota Bogor untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Bagian Perancang Perundang-undangan untuk memperoleh secara jelas terkait maksud dari kata "Afiliasi" didalam Perwali.
2026-01-27
Berita Terpopuler
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi
- lambang daerah kota bogor menambah kecintaan: identitas dan kehormatan
- perkuat literasi perda kota bogor, alma luncurkan insap (informasi sanksi perda)
- bagian hukum dan ham setda kota bogor bersama dprd kota bogor gelar sosialisasi peraturan daerah di empat lokasi
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan kerja dprd kota cilegon bahas penyusunan raperda pencegahan perilaku seksual berisiko
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan benchmarking jdih kementerian koordinator bidang pangan ri

