Berita Hukum
Jalin Silaturahmi dan Sinergitas, Bawaslu Kota Bogor Kunjungi Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor
Kepala Bagian Hukum dan HAM didampingi oleh Analis Hukum Ahli Madya beserta tim menerima audiensi dari Bawaslu Kota Bogor diwakili oleh Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum.
Kegiatan ini diadakan selain dalam rangka menjalin silaturahmi dan sinergitas antara Bawaslu dengan Pemkot Bogor juga sebagai sharing informasi terkait pengelolaan hukum dan landasan hukum terkait aturan Lembaga Kemasyarakatan dalam kegiatan politik.
Kepala Bagian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa untuk LPM dan/atau RT/RW diatur dalam Perwali Nomor 28 Tahun 2025 dilarang berafiliasi dengan Partai Politik. Namun, secara tegas definisi "Afiliasi" tidak dijelaskan dengan rinci sehingga masih menjadi perdebatan.
Analis Hukum Ahli Muda menyampaikan bahwa dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 juga hanya melarang berafiliasi dan tidak menjelaskan batasan dari afiliasi tersebut dan Perwali pada prinsipnya tidak boleh menyimpangi aturan diatasnya. Selanjutnya disarankan kepada Bawaslu Kota Bogor untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Bagian Perancang Perundang-undangan untuk memperoleh secara jelas terkait maksud dari kata "Afiliasi" didalam Perwali.
2026-01-27
Berita Terpopuler
- kepala bagian hukum dan ham jadi narasumber di kairo dan mekkah, alma : tanamkan semangat bela negara kepada siswa wni di luar negeri.
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor

