Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Jalin Silaturahmi dan Sinergitas, Bawaslu Kota Bogor Kunjungi Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor

Kepala Bagian Hukum dan HAM didampingi oleh Analis Hukum Ahli Madya beserta tim menerima audiensi dari Bawaslu Kota Bogor diwakili oleh Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum.

Kegiatan ini diadakan selain dalam rangka menjalin silaturahmi dan sinergitas antara Bawaslu dengan Pemkot Bogor juga sebagai sharing informasi terkait pengelolaan hukum dan landasan hukum terkait aturan Lembaga Kemasyarakatan dalam kegiatan politik.

Kepala Bagian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa untuk LPM dan/atau RT/RW diatur dalam Perwali Nomor 28 Tahun 2025 dilarang berafiliasi dengan Partai Politik. Namun, secara tegas definisi "Afiliasi" tidak dijelaskan dengan rinci sehingga masih menjadi perdebatan.

Analis Hukum Ahli Muda menyampaikan bahwa dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 juga hanya melarang berafiliasi dan tidak menjelaskan batasan dari afiliasi tersebut dan Perwali pada prinsipnya tidak boleh menyimpangi aturan diatasnya. Selanjutnya disarankan kepada Bawaslu Kota Bogor untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Bagian Perancang Perundang-undangan untuk memperoleh secara jelas terkait maksud dari kata "Afiliasi" didalam Perwali.

2026-01-27

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...