Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Diskusi dan Koordinasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan bersama Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI

Bogor, 7 Januari 2025.
Diskusi dan Koordinasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, di wilayah Bogor diselenggarakan melalui zoom meeting di Ruang rapat Balai Pemasyarakatan II Kota Bogor di Jalan KH. Term M.Falak Nomor 3, Loji Bogor, Kota Bogor.

Peserta Sebagian besar yang hadir merupakan perwakilan dari BAPAS seluruh Indonesia dan Perwakilan Pemerintah daerah se-Indonesia termasuk Perwakilan dari Pemerintah Daerah kota Bogor yang diwakili oleh Bagian Hukum dan HAM setda Kota Bogor, Alma Wiranta selaku Kepala Bagian Hukum dan HAM secara daring dan Yulia Anita selaku Analis Hukum Ahli Madya secara luring (offline).

Dalam diskusi tersebut Dirjen menegaskan dengan adanya dengan adanya transisi KUHAP 2025 dan KUHP 2023, maka Rutan memiliki tugas-tugas mandatori, harus lebih keras mperjuangkan eksistensi rutan. Berdasarkan Pasal 108 ayat 3 KUHAP Eksistensi Rutan dalam KUHAP 2025 perlu memperkuat substansi kinerja dalam penegakan persamaan keadilan dan pengakuan hak asasi manusia. Kolaborasi dengan Pemrintah daerah sangat penting dengan tetap berkomunikasi dengan Lembaga Pengadilan, Instansi kejaksaan dan juga Kepolisian setempat dalam mewujudkan penerapan Pidana Pekerja sosial yang mengedepankan persamaan keadilan dan human right di Kota Bogor.

Yulia menyampaikan dalam diskusi bahwa sinergitas dalam pelaksanaan Pidana Pekerja Sosial membutuhkan kerja sama dengan instansi vertikal baik Pengadilan, Kejaksaan, dan Kepolisian serta kerja sama dengan Perangkat Daerah terkait.
 

2026-01-07

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...