Berita Hukum
Mediasi Perkara Perdata Nomor 116/Pdt.G/2020/PN.BGR di Pengadian Negeri Kota Bogor
Pada tanggal 27 Mei 2021, Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bogor menghadiri Sidang Mediasi Perkara Perdata Nomor 116/Pdt.G/2020/PN.BGR antara Erlin Erliany dkk melalui Kuasa Hukumnya yaitu Saudara Dwi Arsywendo, S.H. sebagai Penggugat melawan Wali Kota Bogor c.q. Sekretaris Daerah Kota Bogor, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor, Camat Kecamatan Bogor Timur dan Lurah Kelurahan Katulampa melalui Tim Kuasa Hukumnya yaitu Saudara Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han), Yulia Anita Indrianingrum, S.H., M.Sc. dan Tosa Andriansyah, S.H. sebagai Tergugat II, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII.
Isi Gugatan adalah “Gugatan terkait akses jalan masuk menuju lahan miik Penggugat yang tertutup karena adanya pelaksanaan peningkatan jalan dan pembangunan infrastruktur pengendali terhadap pengaruh pembangunan bukaan jalan Tol Jagorawi Kilometer. 42,5.”
Kesimplan :
Pada Sidang Mediasi tersebut berhasil diadakan mediasi yang ditindaklanjuti dengan perbuatan akta perdamaian.
Demikian Siaran Pers Kegiatan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia disampaikan dan menjadi maklum serta perhatian seluruh pihak.
2021-05-27
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor kembali selenggarakan sosialisasi perturan daerah, rangkul lpm dan organisasi di kota bogor
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima pansus bmd dprd kabupaten bangka selatan
- 57 paralegal posbakum kelurahan kota bogor dikukuhkan, perkuat akses keadilan masyarakat
- bagian hukum dan ham kota bogor raih dua penghargaan pada hari pengayoman ke-81
- pemkot bogor perkuat pemahaman masyarakat tentang jdihn dan jdih kota bogor
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi

