Berita Hukum
Mediasi Perkara Perdata Nomor 116/Pdt.G/2020/PN.BGR di Pengadian Negeri Kota Bogor
Pada tanggal 27 Mei 2021, Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bogor menghadiri Sidang Mediasi Perkara Perdata Nomor 116/Pdt.G/2020/PN.BGR antara Erlin Erliany dkk melalui Kuasa Hukumnya yaitu Saudara Dwi Arsywendo, S.H. sebagai Penggugat melawan Wali Kota Bogor c.q. Sekretaris Daerah Kota Bogor, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor, Camat Kecamatan Bogor Timur dan Lurah Kelurahan Katulampa melalui Tim Kuasa Hukumnya yaitu Saudara Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han), Yulia Anita Indrianingrum, S.H., M.Sc. dan Tosa Andriansyah, S.H. sebagai Tergugat II, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII.
Isi Gugatan adalah “Gugatan terkait akses jalan masuk menuju lahan miik Penggugat yang tertutup karena adanya pelaksanaan peningkatan jalan dan pembangunan infrastruktur pengendali terhadap pengaruh pembangunan bukaan jalan Tol Jagorawi Kilometer. 42,5.”
Kesimplan :
Pada Sidang Mediasi tersebut berhasil diadakan mediasi yang ditindaklanjuti dengan perbuatan akta perdamaian.
Demikian Siaran Pers Kegiatan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia disampaikan dan menjadi maklum serta perhatian seluruh pihak.
2021-05-27
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham kota bogor perkuat kpi melalui inovasi teknologi digital
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menerina audiensi dari lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk)
- kepala bagian hukum dan ham jadi narasumber di kairo dan mekkah, alma : tanamkan semangat bela negara kepada siswa wni di luar negeri.
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati

