Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Di Kota Bogor

Bogor -- 

Sub Bantuan Hukum dan HAM pada Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor mengadakan Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bogor melalui zoom meeting.
Yulia Anita Indrianingrum, S.H., M.Sc. , Analis Hukum Ahli Madya, dalam pembukaannya menyampaikan permohonan bankismin di Kota Bogor sangat banyak namun masih ada kendala yang menjadi PR bagi Pemkot Bogor khususnya Bagian Hukum dan HAM dalan memberikan layanan tersebut. 

Ibu Sofia Direktur Metamorfosis, selaku Moderator kegiatan menuturkan "Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh terkait mekanisme bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang dilandaskan pada Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015 dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 39  Tahun 2015".

Ara Wiraswara, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapperida Kota Bogor yang menjadi salah satu narasumber menyampaikan sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang dikategorikan masyarakat miskin saat ini wajib terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang dapat diakses secara online oleh pihak kelurahan dengan mencocokan NIK.  

Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, S.H
, M.Si (Han) dalam paparannya menyampaikan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini menjadi salah satu program strategis yang dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo dalam ASTA CITA. Disamping itu diperlukan revisi terhadap Perwali Nomor 39 Tahun 2015 agar pelaksanaan bantuan hukum ini bisa selaras dengan aturan-aturan terbaru khususnya dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
"Bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini sudah masuk dalam RPJMD Kota Bogor sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2025 dalam rangka mewujudkan visi Bogor Beres Bogor Cerdas.", lanjutnya.

Turut mengisi kegiatan ini, ketua Lembaga Bantuan Hukum Sinar Asih Bogor, Ibu Endeh. Beliau menyampaikan DTSEN saat ini menjadi salah satu kendala dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, sementara LBH yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Bogor dari tahun 2009 ini masih merujuk pada Perwali Nomor 39 Tahun 2015 yang hanya mewajibkan SKTM bagi pemohon bantuan.

2025-12-16

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...