Berita Hukum
Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kota Bogor memenangkan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) atas lahan Lapangan Poncol
Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kota Bogor yang diketuai oleh Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han) melalui Tim Faslitasi Bantuan Hukum yaitu Analis Hukum Ahli Madya, Yulia Anita Indrianingrum, S.H., M.Sc., Penyusun Materi Hukum, Fitriyanti, S.H., Vilya Christiana, S.H. dan Analis Hukum Ahli Pertama, Muhammad Yunus Saptoaji, S.H. memenangkan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) atas lahan Lapangan Poncol berlokasi di Kelurahan Kayumanis Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.
Majelis Hakim pada PTUN Bandung menerima eksepsi yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor selaku Tergugat. Dalam eksepsinya Majelis Hakim menyatakan bahwa Penggugat yaitu Sri Wahyuni cs tidak memiliki legal standing atas objek sengketa oleh karenanya gugatan tidak dapat diterima (NO).
Putusan PTUN Bandung nomor 187/G/2024/PTUN.BDG dikuatkan Kembali dalam Tingkat banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dengan nomor putusan 248/B/2025/PT.TUN.JKT, dalam pertimbangannya Majelis Hakim PT TUN Jakarta menyatakan bahwa putusan Tingkat pertama sudah tepat.(FIT/RMI)
2025-11-24
Berita Terpopuler
- ikatan guru indonesia audiensi dengan bagian hukum dan ham setda kota bogor terkait pelindungan guru
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor memenangkan sengketa tata usaha negara (tun) atas lahan lapangan poncol
- gempur dengan literasi hukum, locus 68 kelurahan: gerakan fondasi budaya tertib di kota hujan
- lagi, pemkot bogor pertahankan indeks reformasi hukum istimewa tahun 2025
- adaequatio intellectus et rei - kesenjangan riil hari ini
- kuhap baru segera di register lembaran negara, alma wiranta: perubahan dotrin
- telisik kumpulkan informasi cagar budaya kota bogor

