Berita Hukum
Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kota Bogor memenangkan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) atas lahan Lapangan Poncol
Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kota Bogor yang diketuai oleh Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han) melalui Tim Faslitasi Bantuan Hukum yaitu Analis Hukum Ahli Madya, Yulia Anita Indrianingrum, S.H., M.Sc., Penyusun Materi Hukum, Fitriyanti, S.H., Vilya Christiana, S.H. dan Analis Hukum Ahli Pertama, Muhammad Yunus Saptoaji, S.H. memenangkan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) atas lahan Lapangan Poncol berlokasi di Kelurahan Kayumanis Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.
Majelis Hakim pada PTUN Bandung menerima eksepsi yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor selaku Tergugat. Dalam eksepsinya Majelis Hakim menyatakan bahwa Penggugat yaitu Sri Wahyuni cs tidak memiliki legal standing atas objek sengketa oleh karenanya gugatan tidak dapat diterima (NO).
Putusan PTUN Bandung nomor 187/G/2024/PTUN.BDG dikuatkan Kembali dalam Tingkat banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dengan nomor putusan 248/B/2025/PT.TUN.JKT, dalam pertimbangannya Majelis Hakim PT TUN Jakarta menyatakan bahwa putusan Tingkat pertama sudah tepat.(FIT/RMI)
2025-11-24
Berita Terpopuler
- konferensi pers bagian hukum dan ham sepanjang tahun 2025, alma : capaian kinerja terealisasi optimal
- sidang gugatan informasi publik terhadap 4 kepala smpn kota bogor (agenda putusan)
- pemkot bogor perkuat kualitas regulasi melalui workshop penyusunan program pembentukan peraturan kepala daerah tahun 2026
- sosialisasi pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di kota bogor
- strategic leadership alma wiranta: pelayanan hukum dan ham pemkot bogor
- kokoh fondasi bale badami: kejari dan pemkot bogor sinergi keadilan restoratif
- rapat finalisasi rancangan peraturan wali kota bogor tentang peraturan pelaksanaan perda kota bogor nomor 1 tahun 2024 tentang penyelenggaraan bale badami

