Berita Hukum
Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kota Bogor memenangkan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) atas lahan Lapangan Poncol
Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kota Bogor yang diketuai oleh Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han) melalui Tim Faslitasi Bantuan Hukum yaitu Analis Hukum Ahli Madya, Yulia Anita Indrianingrum, S.H., M.Sc., Penyusun Materi Hukum, Fitriyanti, S.H., Vilya Christiana, S.H. dan Analis Hukum Ahli Pertama, Muhammad Yunus Saptoaji, S.H. memenangkan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) atas lahan Lapangan Poncol berlokasi di Kelurahan Kayumanis Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.
Majelis Hakim pada PTUN Bandung menerima eksepsi yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor selaku Tergugat. Dalam eksepsinya Majelis Hakim menyatakan bahwa Penggugat yaitu Sri Wahyuni cs tidak memiliki legal standing atas objek sengketa oleh karenanya gugatan tidak dapat diterima (NO).
Putusan PTUN Bandung nomor 187/G/2024/PTUN.BDG dikuatkan Kembali dalam Tingkat banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dengan nomor putusan 248/B/2025/PT.TUN.JKT, dalam pertimbangannya Majelis Hakim PT TUN Jakarta menyatakan bahwa putusan Tingkat pertama sudah tepat.(FIT/RMI)
2025-11-24
Berita Terpopuler
- kepala bagian hukum dan ham jadi narasumber di kairo dan mekkah, alma : tanamkan semangat bela negara kepada siswa wni di luar negeri.
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor

