Berita Hukum
Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kota Bogor memenangkan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) atas lahan Lapangan Poncol
Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kota Bogor yang diketuai oleh Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han) melalui Tim Faslitasi Bantuan Hukum yaitu Analis Hukum Ahli Madya, Yulia Anita Indrianingrum, S.H., M.Sc., Penyusun Materi Hukum, Fitriyanti, S.H., Vilya Christiana, S.H. dan Analis Hukum Ahli Pertama, Muhammad Yunus Saptoaji, S.H. memenangkan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) atas lahan Lapangan Poncol berlokasi di Kelurahan Kayumanis Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.
Majelis Hakim pada PTUN Bandung menerima eksepsi yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor selaku Tergugat. Dalam eksepsinya Majelis Hakim menyatakan bahwa Penggugat yaitu Sri Wahyuni cs tidak memiliki legal standing atas objek sengketa oleh karenanya gugatan tidak dapat diterima (NO).
Putusan PTUN Bandung nomor 187/G/2024/PTUN.BDG dikuatkan Kembali dalam Tingkat banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dengan nomor putusan 248/B/2025/PT.TUN.JKT, dalam pertimbangannya Majelis Hakim PT TUN Jakarta menyatakan bahwa putusan Tingkat pertama sudah tepat.(FIT/RMI)
2025-11-24
Berita Terpopuler
- menerima konsultasi dari dinas pendidikan terkait izin operasional
- rapat pembahasan rancangan peraturan daerah kota bogor
- sosialisasi penanganan perkara di lingkungan pemerintah daerah kota bogor.
- menuju society 5.0, bagian hukum dan ham kota bogor didorong jadi pusat kajian regulasi daerah polikritis 2026
- bagian hukum dan ham setda kota bogor meneriman mahasiswa universitas pakuan dalam rangka studi ilmiah
- tim kuasa hukum dari sub bantuan hukum dan ham laksanakan sidang pemeriksaan setempat
- tak hanya tilang, pemkot bogor siapkan skema baru penertiban angkot tua

