Berita Hukum
Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kota Bogor memenangkan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) atas lahan Lapangan Poncol
Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kota Bogor yang diketuai oleh Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han) melalui Tim Faslitasi Bantuan Hukum yaitu Analis Hukum Ahli Madya, Yulia Anita Indrianingrum, S.H., M.Sc., Penyusun Materi Hukum, Fitriyanti, S.H., Vilya Christiana, S.H. dan Analis Hukum Ahli Pertama, Muhammad Yunus Saptoaji, S.H. memenangkan sengketa Tata Usaha Negara (TUN) atas lahan Lapangan Poncol berlokasi di Kelurahan Kayumanis Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor.
Majelis Hakim pada PTUN Bandung menerima eksepsi yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor selaku Tergugat. Dalam eksepsinya Majelis Hakim menyatakan bahwa Penggugat yaitu Sri Wahyuni cs tidak memiliki legal standing atas objek sengketa oleh karenanya gugatan tidak dapat diterima (NO).
Putusan PTUN Bandung nomor 187/G/2024/PTUN.BDG dikuatkan Kembali dalam Tingkat banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dengan nomor putusan 248/B/2025/PT.TUN.JKT, dalam pertimbangannya Majelis Hakim PT TUN Jakarta menyatakan bahwa putusan Tingkat pertama sudah tepat.(FIT/RMI)
2025-11-24
Berita Terpopuler
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi
- lambang daerah kota bogor menambah kecintaan: identitas dan kehormatan
- perkuat literasi perda kota bogor, alma luncurkan insap (informasi sanksi perda)
- bagian hukum dan ham setda kota bogor bersama dprd kota bogor gelar sosialisasi peraturan daerah di empat lokasi
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan kerja dprd kota cilegon bahas penyusunan raperda pencegahan perilaku seksual berisiko
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan benchmarking jdih kementerian koordinator bidang pangan ri

