Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Lagi, Pemkot Bogor Pertahankan Indeks Reformasi Hukum Istimewa Tahun 2025

Bogor – Pemerintah Kota Bogor kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam penerbitan regulasi, pelayanan hukum dan reformasi birokrasi. Tahun 2025 ini, Pemkot Bogor berhasil meraih penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan predikat AA (Istimewa), menandai capaian tertinggi dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa dari aspek penataan Reformasi Hukum dan Birokrasi. Hal ini dibuktikan dengan surat dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, diterima hari ini Kamis 20 November 2025.

Surat hasil penilaian atas Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025, tertanggal 13 Oktober 2025 tersebut dikirim langsung oleh Kementerian Hukum melalui  Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum kepada Sekda Kota Bogor, dengan kesimpulan apresiasi nilai 99,28 predikat AA(Istimewa), yang menempatkan Pemerintahan Kota Bogor bersama beberapa kabupaten/kota lain yang juga berprestasi Istimewa. 

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, "Keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama seluruh Perangkat Daerah, kolaborasi dengan akademisi, serta partisipasi aktif masyarakat." 

“Kami ingin transformasi Reformasi Hukum bukan hanya tertulis, tapi benar-benar nyata dirasakan keadilan, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian untuk warga Bogor,” ujarnya.

Pemkot Bogor kini terus memotivasi diri sebagai Kota Pusaka dengan memperkuat fondasi hukum dan reformasi birokrasi sebagai literasi melalui penataan regulasi. Dengan capaian ini, diharapkan kesejahteraan dan keadilan di Kota Bogor semakin terwujud.

Sebagaimana diketahui Kementerian Hukum RI mengeluarkan Permenkum Nomor 11 tahun 2025 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini bertujuan untuk mengukur efektivitas reformasi hukum melalui identifikasi, pemetaan, re-regulasi, deregulasi, dan penguatan sistem regulasi, yang menggantikan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2024.

2025-11-20

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...