Berita Hukum
Rapat Finalisasi dan hasil evaluasi Gubernur terkait Raperda Pelindungan Guru Bersama Bapemperda DPRD Kota Bogor
-Sabtu, 8 November 2025.
Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor bersama dengan Tim Bapemperda DPRD Kota Bogor melaksanakan Rapat Finalisasi dan hasil Evaluasi Gubernur terkait Raperda Perlindungan Guru, bertempat di Sugar D'azy Coffe & Chill. Ruko D'Sutantos, Kec. Sukaraja, Kabupaten Bogor. Rapat ini dihadiri Ketua beserta Anggota Pansus, Kadisdik beserta Jajaran, dan Bagian Hukum dan HAM yg di wakili JFT Perancang Peraturan Perundang undangan Ahli Muda beserta jajaran.
Agenda rapat pada hari ini membahas hasil fasilitasi gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Pelindungan Guru berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 8372/HK.02.01/HUKHAM Tanggal 10 Oktober 2025. Berdasarkan surat hasil fasilitasi dimaksud terdapat beberapa ketentuan yang harus disempurnakan dan diperbaiki serta merumuskan ulang ketentuan yang belum jelas atau sumir, antara lain Ketentuan Pasal 25 yang menjelaskan "sanksi administrasi lainnya yang mendidik" perlu ditambahkan rumusan "sesuai kemampuan peserta didik". Hal ini sebagai batasan dalam pemberian sanksi administrasi lainnya yang mendidik. Selanjutnya tata cara pengenaan sanksi dan bentuk sanksi admintrasi lainnya yg mendidik diatur lebih lanjut dalam peraturan wali kota.
2025-11-08
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol
- menerima kunjungan kerja bapemperda dprd kabupaten padang pariaman terkait dengan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan daerah dengan pemerintah daerah

