Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Pusat Pemerintahan Sebagai Obyek Vital Strategis di UU Nomor 9 Tahun 1998

Bogor. Kepala Bagian Hukum dan HAM, Dr (c) Alma Wiranta, SH, MSi(Han).,CLA menyampaikan secara gamblang terkait regulasi negara yang hampir dilupakan, agar masyarakat  memahami secara bijak tentang penyampaian aspirasi di muka umum. Hal tersebut untuk menganalisis situasi terkini  maraknya aksi penyampaian pendapat yang ditengara mulai bertentangan dengan regulasi khususnya penyampaian pendapat pada lokasi sekitar obyek vital nasional.

“Pusat Pemerintahan merupakan salah satu Obyek Vital Strategis sebagaimana tersirat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-Undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk di sekitar obyek vital nasional. UU ini dapat menjadi pedoman dalam memahami secara umum kebebasan berpendapat dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan di pusat pemerintahan sebagai  salah satu obyek vital strategis.” Ungkap Alma

Lanjut Alma, ”Pengaturan keamanan sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (2) jo pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998, diatur tentang larangan melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di sekitar pusat pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pusat pemerintahan dapat berfungsi dengan baik dan aman.”

“Mengingat Kota Bogor bukan hanya memiliki Balaikota sebagai pusat pemerintahan sebagai tempat bekerja Walikota dan Wakil Walikota, ada juga tempat-tempat lain yang merupakan obyek vital nasional yang harus dihormati dan dijaga dengan sebaik-baiknya.” Tegas Alma Wiranta

2025-08-26

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...