Berita Hukum
Pusat Pemerintahan Sebagai Obyek Vital Strategis di UU Nomor 9 Tahun 1998
Bogor. Kepala Bagian Hukum dan HAM, Dr (c) Alma Wiranta, SH, MSi(Han).,CLA menyampaikan secara gamblang terkait regulasi negara yang hampir dilupakan, agar masyarakat memahami secara bijak tentang penyampaian aspirasi di muka umum. Hal tersebut untuk menganalisis situasi terkini maraknya aksi penyampaian pendapat yang ditengara mulai bertentangan dengan regulasi khususnya penyampaian pendapat pada lokasi sekitar obyek vital nasional.
“Pusat Pemerintahan merupakan salah satu Obyek Vital Strategis sebagaimana tersirat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-Undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk di sekitar obyek vital nasional. UU ini dapat menjadi pedoman dalam memahami secara umum kebebasan berpendapat dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan di pusat pemerintahan sebagai salah satu obyek vital strategis.” Ungkap Alma
Lanjut Alma, ”Pengaturan keamanan sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (2) jo pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998, diatur tentang larangan melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di sekitar pusat pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pusat pemerintahan dapat berfungsi dengan baik dan aman.”
“Mengingat Kota Bogor bukan hanya memiliki Balaikota sebagai pusat pemerintahan sebagai tempat bekerja Walikota dan Wakil Walikota, ada juga tempat-tempat lain yang merupakan obyek vital nasional yang harus dihormati dan dijaga dengan sebaik-baiknya.” Tegas Alma Wiranta
2025-08-26
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor kembali selenggarakan sosialisasi perturan daerah, rangkul lpm dan organisasi di kota bogor
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima pansus bmd dprd kabupaten bangka selatan
- 57 paralegal posbakum kelurahan kota bogor dikukuhkan, perkuat akses keadilan masyarakat
- bagian hukum dan ham kota bogor raih dua penghargaan pada hari pengayoman ke-81
- pemkot bogor perkuat pemahaman masyarakat tentang jdihn dan jdih kota bogor
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi

