Berita Hukum
Pusat Pemerintahan Sebagai Obyek Vital Strategis di UU Nomor 9 Tahun 1998
Bogor. Kepala Bagian Hukum dan HAM, Dr (c) Alma Wiranta, SH, MSi(Han).,CLA menyampaikan secara gamblang terkait regulasi negara yang hampir dilupakan, agar masyarakat memahami secara bijak tentang penyampaian aspirasi di muka umum. Hal tersebut untuk menganalisis situasi terkini maraknya aksi penyampaian pendapat yang ditengara mulai bertentangan dengan regulasi khususnya penyampaian pendapat pada lokasi sekitar obyek vital nasional.
“Pusat Pemerintahan merupakan salah satu Obyek Vital Strategis sebagaimana tersirat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-Undang ini mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk di sekitar obyek vital nasional. UU ini dapat menjadi pedoman dalam memahami secara umum kebebasan berpendapat dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan di pusat pemerintahan sebagai salah satu obyek vital strategis.” Ungkap Alma
Lanjut Alma, ”Pengaturan keamanan sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (2) jo pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998, diatur tentang larangan melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di sekitar pusat pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pusat pemerintahan dapat berfungsi dengan baik dan aman.”
“Mengingat Kota Bogor bukan hanya memiliki Balaikota sebagai pusat pemerintahan sebagai tempat bekerja Walikota dan Wakil Walikota, ada juga tempat-tempat lain yang merupakan obyek vital nasional yang harus dihormati dan dijaga dengan sebaik-baiknya.” Tegas Alma Wiranta
2025-08-26
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham kota bogor perkuat kpi melalui inovasi teknologi digital
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menerina audiensi dari lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk)
- kepala bagian hukum dan ham jadi narasumber di kairo dan mekkah, alma : tanamkan semangat bela negara kepada siswa wni di luar negeri.
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati

