Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Kota Bogor Revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Bogor. Pemerintah Kota Bogor bersama Bapemperda DPRD Kota Bogor, rabu (13/8/2025) sepakat merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dituangkan kedalam Berita Acara Pembahasan Rancangan Perda.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan bahwa setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat Nomor 900.1.13.1/3203/Keuda maka paling lambat 15 hari harus sudah selesai dibahas.

Kata Alma, “Pembahasan finalisasi Ranperda yang dilakukan pada hari ini merupakan keseriusan DPRD dan Pemkot Bogor untuk menghasilkan Perda yang berkualitas secara substansi dan menyesuaikan kondisi terkini di Kota Bogor.”

“Dalam konteks legalitas, perubahan tarif retribusi yang dituangkan pada peraturan daerah ini telah dikaji dengan transparans serta berkeadilan dengan tidak memberatkan warga Kota Bogor, namun jangan sampai terjadi pembiaran atau kebocoran dalam implementasi yang dijalankan petugas. Saya berharap regulasi yang dibahas secara detil ini menjadi titik tolak semangat meningkatkan PAD Kota Bogor.” Tutup Alma Wiranta didampingi legal drafting Roni Ismail. (RMI/AW)

2025-08-13

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...