Berita Hukum
Kota Bogor Revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bogor. Pemerintah Kota Bogor bersama Bapemperda DPRD Kota Bogor, rabu (13/8/2025) sepakat merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dituangkan kedalam Berita Acara Pembahasan Rancangan Perda.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan bahwa setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat Nomor 900.1.13.1/3203/Keuda maka paling lambat 15 hari harus sudah selesai dibahas.
Kata Alma, “Pembahasan finalisasi Ranperda yang dilakukan pada hari ini merupakan keseriusan DPRD dan Pemkot Bogor untuk menghasilkan Perda yang berkualitas secara substansi dan menyesuaikan kondisi terkini di Kota Bogor.”
“Dalam konteks legalitas, perubahan tarif retribusi yang dituangkan pada peraturan daerah ini telah dikaji dengan transparans serta berkeadilan dengan tidak memberatkan warga Kota Bogor, namun jangan sampai terjadi pembiaran atau kebocoran dalam implementasi yang dijalankan petugas. Saya berharap regulasi yang dibahas secara detil ini menjadi titik tolak semangat meningkatkan PAD Kota Bogor.” Tutup Alma Wiranta didampingi legal drafting Roni Ismail. (RMI/AW)
2025-08-13
Berita Terpopuler
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol
- menerima kunjungan kerja bapemperda dprd kabupaten padang pariaman terkait dengan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan daerah dengan pemerintah daerah
- kunjungan kerja bapemperda anggota dprd kota payakumbuh terkait program pembentukan peraturan daerah yang ada di kota bogor.
- hapus sanksi kurungan di perda kota bogor: deadline 2 januari 2027

