Berita Hukum
Kota Bogor Revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bogor. Pemerintah Kota Bogor bersama Bapemperda DPRD Kota Bogor, rabu (13/8/2025) sepakat merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dituangkan kedalam Berita Acara Pembahasan Rancangan Perda.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan bahwa setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat Nomor 900.1.13.1/3203/Keuda maka paling lambat 15 hari harus sudah selesai dibahas.
Kata Alma, “Pembahasan finalisasi Ranperda yang dilakukan pada hari ini merupakan keseriusan DPRD dan Pemkot Bogor untuk menghasilkan Perda yang berkualitas secara substansi dan menyesuaikan kondisi terkini di Kota Bogor.”
“Dalam konteks legalitas, perubahan tarif retribusi yang dituangkan pada peraturan daerah ini telah dikaji dengan transparans serta berkeadilan dengan tidak memberatkan warga Kota Bogor, namun jangan sampai terjadi pembiaran atau kebocoran dalam implementasi yang dijalankan petugas. Saya berharap regulasi yang dibahas secara detil ini menjadi titik tolak semangat meningkatkan PAD Kota Bogor.” Tutup Alma Wiranta didampingi legal drafting Roni Ismail. (RMI/AW)
2025-08-13
Berita Terpopuler
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi
- lambang daerah kota bogor menambah kecintaan: identitas dan kehormatan
- perkuat literasi perda kota bogor, alma luncurkan insap (informasi sanksi perda)
- bagian hukum dan ham setda kota bogor bersama dprd kota bogor gelar sosialisasi peraturan daerah di empat lokasi
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan kerja dprd kota cilegon bahas penyusunan raperda pencegahan perilaku seksual berisiko
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan benchmarking jdih kementerian koordinator bidang pangan ri

