Berita Hukum
Jangan Ada Pungli Kembali di Pasar TU Kemang
Pemerintah Kota Bogor terus mengawasi pengelolaan operasional penarikan retribusi kebersihan, keamanan dan ketertiban termasuk parkir di pasar TU Kemang.
Operasional Revitalisasi pasar TU Kemang sudah berada di Pemkot Bogor sejak tanggal 17 Mei kemaren untuk dikelola tim Adhoc pengambilalihan pengelolaan dari PT Galvindo.
Kabag hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menegaskan, "komitmen tim yang dibentuk Pemkot Bogor sebelum diserahkan kepada perumda pasar pakuan Jaya sudah jelas dalam penanganan pasar tersebut.
Pedagang tidak boleh kembali dirugikan dengan adanya pungutan liar dari pihak yang mengatasnamakan kepentingan di pasar tersebut.
Retribusi hanya berada di Pemkot Bogor dan dilaksanakan oleh perumda pasar pakuan Jaya sehingga jika masih ada pungli di pasar itu maka pihaknya akan melanjutkan ke jalur hukum." Kita terus awasi jika masih ada Pungli di Pasar TU Kemang maka akan menjadi temuan penegak hukum sebagai pelanggaran." Ujarnya, Selasa (18/5/2021),
Masyarakat pedagang di pasar tersebut juga dapat melaporkan Jika masih ada pungutan liar yang yang mengatasnamakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab, selain tim Adhoc dari Pemkot Bogor atau Perumda pasar pakuan Jaya.
Selanjutnya Tim Pemkot Bogor juga masih menelusuri perizinan dari PT galvindo terkait keabsahan dalam pengelolaan pasar di Kota Bogor, karena saat ini HGB pasar berada di perusahaan tersebut dan akan terus dikaji ulang terkait hak-hak yang diperoleh.
-Media Pers Huk.HAM
Berita Terkait dapat anda baca pada laman berikut :
2021-05-18
Berita Terpopuler
- kepala bagian hukum dan ham jadi narasumber di kairo dan mekkah, alma : tanamkan semangat bela negara kepada siswa wni di luar negeri.
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor

