Berita Hukum
Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Bagian Hukum dan HAM Usul Satgas Pelayanan Publik Pelindungan Masyarakat Kota Bogor
Kota Bogor, Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025. Pembubaran ini menuai berbagai respons dari masyarakat termasuk regulator.
"Lebih efektif jika Kota Bogor membentuk Satgas Pelayanan Publik Pelindungan Masyarakat, yang tugasnya fokus menangani masalah pelayanan publik dan pelindungan masyarakat," ungkap Alma Wiranta
Menurut Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, satuan tugas tersebut dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pelindungan masyarakat Kota Bogor, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi, bukan hanya pungutan liar tetapi monitoring tertib pelayanan publik terhadap masyarakat rentan juga dapat diprioritaskan.
Selain itu, Alma juga berharap satuan tugas yang sedang dikonsep oleh analis hukum madya, Yulia Anita Indrianingrum bersama tim dapat merumuskan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik dengan menggunakan payung hukum UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat serta dengan mengadopsi Permendagri nomor 11 tahun 2023 tentang satgas pelindungan masyarakat.
Pembubaran Satgas Saber Pungli sendiri menuai pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa satuan tugas ini masih diperlukan untuk memberantas praktik pungutan liar yang masih marak terjadi. Namun, pemerintah pusat menilai bahwa satuan tugas ini sudah tidak efektif lagi dan perlu digantikan dengan pendekatan yang lebih modern dan terintegrasi.
Lanjut Alma, "Rujukan aturan yang jelas terkait pembentukan Satgas Pelayanan Publik dan Pelindungan Masyarakat di Kota Bogor dapat sebagai solusi tepat menggantikan kedudukan Satgas Saber Pungli Kota Bogor yang SK Walikotanya dicabut."
2025-06-25
Berita Terpopuler
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol
- menerima kunjungan kerja bapemperda dprd kabupaten padang pariaman terkait dengan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan daerah dengan pemerintah daerah
- kunjungan kerja bapemperda anggota dprd kota payakumbuh terkait program pembentukan peraturan daerah yang ada di kota bogor.
- hapus sanksi kurungan di perda kota bogor: deadline 2 januari 2027
- tim kuasa hukum bagian hukum dan ham hadiri panggilan sidang perkara tun
- bagian hukum dan ham menerima kunjungan kerja sekretariat dewan provinsi jawa barat

