Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Tantang Advokat Terapkan Probono di Kota Bogor, Alma: Bantu Warga Miskin

Bogor. Pemerintah Kota Bogor yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM, Dr (c) Alma Wiranta, SH., MSi(Han)., CLA dalam acara pelantikan pengurus DPC Peradi Bogor periode 2024-2029 yang dilaksanakan di auditorium Bigland Bogor Hotel, hari jumat malam (20/6/2025)

Latar belakang  munculnya profesi advokat memiliki peran penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan keadilan. Sehingga peran serta advokat dikancah nasional yang merupakan bagian dari penegakan hukum sangat dibutuhkan masyarakat dan pemerintahan, apalagi  peran advokat yang profesional, proporsional dan terpercaya dalam mengawal proses hukum di masyarakat baik litigasi maupun non litigasi akan menciptakan citra positif, serta  perlindungan hukum profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk tetap berkarya demi terwujudnya tujuan hukum yaitu kemanfaatan, kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia serta kedamaian akan menjadi tatanan baru, papar Alma Wiranta dalam sambutannya.

Alma Wiranta juga menantang agar advokat dapat hadir dalam bantuan hukum litigasi  secara probono (tidak dikenakan biaya) bagi warga miskin, sehingga dalam menjalankan peran tersebut advokat akan mendapat tempat dihati masyarakat.

“Saya tantang advokat dapat menerapkan layanan bantuan hukum secara probono untuk membantu warga miskin yang berhadapan dengan hukum. Harapan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di Kota Bogor.” Pungkas Alma

Sebagaimana diketahui bantuan hukum probono adalah layanan bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada pencari keadilan. Peradi telah membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) untuk memfasilitasi layanan hukum probono dan memastikan bahwa advokat menjalankan kewajiban ini dengan baik  dengan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum, Lembaga Peradilan dan Pemerintah Daerah.

Lanjut Alma, “Penerapan bantuan hukum probono dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum, termasuk kolaborasi dengan penerapan program Bale Badami sebagai penerapan restorative justice di Kota Bogor.

“Dalam pelayanan bantuan hukum secara probono akan membantu meningkatkan perlindungan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu ketika berhadapan dengan hukum, ini merupakan penghormatan hak asasi manusia dan keadilan sosial, saya siap bekerjasama untuk melindungi advokat yang jujur dan berhati nurani.” Tegas Alma Wiranta yang berprofesi sebagai Jaksa dan aktif menggeluti bidang audit hukum. (ALW/RMI)

2025-06-20

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...