Berita Hukum
Warga Kota Bogor di Zona Hijau dan Oranye Boleh Salat Id di Masjid dan Lapangan
Pemerintah Kota Bogor membolehkan warganya yang tinggal di RW berstatus zona hijau dan kuning untuk melaksanakan salat idul fitri di masjid dan tempat terbuka.
"Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu, 12 Mei 202.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/2522-Huk.HAM tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idul Fitri 1442 H/2021 M pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya.
Sementara itu, warga yang tinggal di zona merah dan oranye belum diizinkan melaksanakan salat Idulfitri di masjid dan tempat terbuka. Warga diminta untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing.
"Sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan keputusan ormas Islam lainnya," katanya.
Persyaratan pelaksanaan salat Idulfitri di masjid dan tempat terbuka di RW hijau dan kuning, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu jumlah warga yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan menjaga jarak.
Jemaah wajib memakai masker dan membawa sajadah sendiri. Panitia menggunakan thermogun untuk mengukur temperatur tubuh jamaah yang hadir. Warga yang lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, orang yang baru sembuh sakit, atau dari perjalanan, disarankan tidak mengikuti salat Idulfitri di masjid dan tempat terbuka.
Khutbah disarankan singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi dengan pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
-Media Pers Huk-HAM
Berita terkait dapat anda baca pada laman berikut :
2021-05-12
Berita Terpopuler
- kepala bagian hukum dan ham jadi narasumber di kairo dan mekkah, alma : tanamkan semangat bela negara kepada siswa wni di luar negeri.
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor

