Berita Hukum
Warga Kota Bogor di Zona Hijau dan Oranye Boleh Salat Id di Masjid dan Lapangan
Pemerintah Kota Bogor membolehkan warganya yang tinggal di RW berstatus zona hijau dan kuning untuk melaksanakan salat idul fitri di masjid dan tempat terbuka.
"Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu, 12 Mei 202.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/2522-Huk.HAM tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idul Fitri 1442 H/2021 M pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya.
Sementara itu, warga yang tinggal di zona merah dan oranye belum diizinkan melaksanakan salat Idulfitri di masjid dan tempat terbuka. Warga diminta untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing.
"Sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan keputusan ormas Islam lainnya," katanya.
Persyaratan pelaksanaan salat Idulfitri di masjid dan tempat terbuka di RW hijau dan kuning, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu jumlah warga yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan menjaga jarak.
Jemaah wajib memakai masker dan membawa sajadah sendiri. Panitia menggunakan thermogun untuk mengukur temperatur tubuh jamaah yang hadir. Warga yang lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, orang yang baru sembuh sakit, atau dari perjalanan, disarankan tidak mengikuti salat Idulfitri di masjid dan tempat terbuka.
Khutbah disarankan singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi dengan pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
-Media Pers Huk-HAM
Berita terkait dapat anda baca pada laman berikut :
2021-05-12
Berita Terpopuler
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi
- lambang daerah kota bogor menambah kecintaan: identitas dan kehormatan
- perkuat literasi perda kota bogor, alma luncurkan insap (informasi sanksi perda)
- bagian hukum dan ham setda kota bogor bersama dprd kota bogor gelar sosialisasi peraturan daerah di empat lokasi
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan kerja dprd kota cilegon bahas penyusunan raperda pencegahan perilaku seksual berisiko
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan benchmarking jdih kementerian koordinator bidang pangan ri

