Berita Hukum
Warga Kota Bogor di Zona Hijau dan Oranye Boleh Salat Id di Masjid dan Lapangan
Pemerintah Kota Bogor membolehkan warganya yang tinggal di RW berstatus zona hijau dan kuning untuk melaksanakan salat idul fitri di masjid dan tempat terbuka.
"Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu, 12 Mei 202.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/2522-Huk.HAM tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idul Fitri 1442 H/2021 M pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya.
Sementara itu, warga yang tinggal di zona merah dan oranye belum diizinkan melaksanakan salat Idulfitri di masjid dan tempat terbuka. Warga diminta untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing.
"Sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan keputusan ormas Islam lainnya," katanya.
Persyaratan pelaksanaan salat Idulfitri di masjid dan tempat terbuka di RW hijau dan kuning, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu jumlah warga yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan menjaga jarak.
Jemaah wajib memakai masker dan membawa sajadah sendiri. Panitia menggunakan thermogun untuk mengukur temperatur tubuh jamaah yang hadir. Warga yang lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, orang yang baru sembuh sakit, atau dari perjalanan, disarankan tidak mengikuti salat Idulfitri di masjid dan tempat terbuka.
Khutbah disarankan singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi dengan pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
-Media Pers Huk-HAM
Berita terkait dapat anda baca pada laman berikut :
2021-05-12
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol
- menerima kunjungan kerja bapemperda dprd kabupaten padang pariaman terkait dengan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan daerah dengan pemerintah daerah

