Berita Hukum
Rapat Pembahasan Penggunaan Lahan atau Gedung (Ruko) Sukasari.
Jum'at (25/04), kepala Bagian Hukum dan HAM didampingi Analis Hukum Ahli Madya menghadiri Rapat pembahasan Penggunaan Lahan atau gedung Sukasari.
Bertempat di Ruang Rapat Dinas KUKMDagin Kota Bogor, Rapat dipimpin langsung oleh Plh Sekretaris Dinas KUKMDagin Kota Bogor, dan dihadiri oleh Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Perwakilan Kecamatan Bogor TImur, Lurah Sukasari, Analis Hukum Ahli Madya Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Perwakilan Bidang Aset BKAD Kota Bogor, dan Staf Dinas UKMDagin Kota Bogor.
Dalam rangka penyelesaian penggunaan lahan atau gedung pada pasar sukasari yang saat ini berada dalam kewenangan Dinas UKMDagin, rencananya akan dikelola langsung oleh Perumda Pakuan Jaya, akan dimonitor langsung pelaksanaannya oleh seluruh OPD terkait.
Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, akan mengawal proses pembuatan regulasi yang dapat mempercepat proses penggunaan lahan ini. "Sesuai dengan arahan Wali Kota sesuai dengan Regulasi terkait asset tersebut dikuasai dan akan dimanfaatkan dalam bentuk PENUGASAN oleh Perumda Pasar Pakuan jaya Kota Bogor. Kesempatan ini harus sesuai dengan regulasi baik penguasaan maupun pemanfaatannya. untuk itu, saya berharap agar regulasinya untuk segera diusulkan dan segera untuk dilaksanakan namun tetap dipertimbangkan dasar hukumnya" ujar alma. (RMI)
2025-04-25
Berita Terpopuler
- kepala bagian hukum dan ham jadi narasumber di kairo dan mekkah, alma : tanamkan semangat bela negara kepada siswa wni di luar negeri.
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor

