Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Kepala Bagian Hukum dan HAM Lakukan Upaya Perdamaian dalam Perkara Pasal 362 KUHP

Pemerintah Kota Bogor melalu Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor gencar menyuarakan program Bale Badami yang di implementasikan ke seluruh elemen masyarakat di Kota Bogor yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami. 

Kamis (17/04), bertempat di Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restoratif, Kel. Cimahpar, Kec. Bogor Utara,  Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor beserta jajaran bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor beserta jajaran melaksanakan Upaya Perdamaian dalam perkara Pasal 362 KUHP. 

Dalam pelaksanaan upaya perdamaian ini, Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyampaikan fungsi Bale Badami di Kota Bogor. "Pemerintah Daerah Kota Bogor mempunyai Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami dan dalam hal ini Pemerintah Daerah Kota Bogor bertugas untuk memfasilitasi pelaksanaan Keadilan Restoratif dengan mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah perdamaian dengan prinsip silih asah, silih asih, silih asuh". 

Alma menambahkan bahwa Bale Badami dapat menjadi Role Model bagi daerah lainnya. "Pelaksanaan upaya perdamaian melalui Keadilan Restoratif ini dilaksanakan secara selektif, obyektif, dan transparan dimana Keadilan Restoratif mendekatkan nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan di dalam masyarakat dan kemanfaatan hukum serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat diwujudkan, Saya berharap pelaksanaan Keadilan Restoratif ini dapat terlaksana dengan baik dan bisa menjadi role model bagi daerah lainnya".

2025-04-17

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...