Berita Hukum
Publikasi Tangani Premanisme, Kabag Hukum dan HAM Sampaikan Arahan Walikota Sesuai Regulasi
Sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Wali Kota Bogor Terkait Pemberantasan Premanisme, dengan dikeluarkannya Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 100.3.3.3/Kep.112-Bag.Pem/2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme Kota Bogor. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, melakukan Publikasi dan menyampaikan hal-hal terkait Premanisme, salah satunya dengan melaksanakan kunjungan ke Radio Lokal Kota Bogor. Salah satunya yaitu dengan melaksanakan siaran langsung ke Radio Republik Indonesia (RRI) kota Bogor Pro 2 FM, Senin Pagi (14/04).
Dalam kesempatannya, Alma menjelaskan secara rinci apa, mengapa dan bagaimana Keputusa Wali Kota Bogor ini bisa terbentuk hingga akhirnya di implementasi dengan turun langsung ke lapangan mendampingi Pimpinan.
2025-04-14
Berita Terpopuler
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.
- kepala bagian hukum dan ham dampingi wakil wali kota bogor menghadiri kegiatan asia pacific cities alliance for health and development (apсат)
- sekretaris daerah kota bogor kunjungi bagian hukum, kabag hukum dan ham sampaikan penyelamatan potensi kerugian sebesar rp1,29 triliun

