Berita Hukum
Publikasi Tangani Premanisme, Kabag Hukum dan HAM Sampaikan Arahan Walikota Sesuai Regulasi
Sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Wali Kota Bogor Terkait Pemberantasan Premanisme, dengan dikeluarkannya Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 100.3.3.3/Kep.112-Bag.Pem/2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme Kota Bogor. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, melakukan Publikasi dan menyampaikan hal-hal terkait Premanisme, salah satunya dengan melaksanakan kunjungan ke Radio Lokal Kota Bogor. Salah satunya yaitu dengan melaksanakan siaran langsung ke Radio Republik Indonesia (RRI) kota Bogor Pro 2 FM, Senin Pagi (14/04).
Dalam kesempatannya, Alma menjelaskan secara rinci apa, mengapa dan bagaimana Keputusa Wali Kota Bogor ini bisa terbentuk hingga akhirnya di implementasi dengan turun langsung ke lapangan mendampingi Pimpinan.
2025-04-14
Berita Terpopuler
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi
- lambang daerah kota bogor menambah kecintaan: identitas dan kehormatan
- perkuat literasi perda kota bogor, alma luncurkan insap (informasi sanksi perda)
- bagian hukum dan ham setda kota bogor bersama dprd kota bogor gelar sosialisasi peraturan daerah di empat lokasi
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan kerja dprd kota cilegon bahas penyusunan raperda pencegahan perilaku seksual berisiko
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan benchmarking jdih kementerian koordinator bidang pangan ri

