

Publikasi Tangani Premanisme, Kabag Hukum dan HAM Sampaikan Arahan Walikota Sesuai Regulasi
Sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Wali Kota Bogor Terkait Pemberantasan Premanisme, dengan dikeluarkannya Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 100.3.3.3/Kep.112-Bag.Pem/2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme Kota Bogor. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, melakukan Publikasi dan menyampaikan hal-hal terkait Premanisme, salah satunya dengan melaksanakan kunjungan ke Radio Lokal Kota Bogor. Salah satunya yaitu dengan melaksanakan siaran langsung ke Radio Republik Indonesia (RRI) kota Bogor Pro 2 FM, Senin Pagi (14/04).
Dalam kesempatannya, Alma menjelaskan secara rinci apa, mengapa dan bagaimana Keputusa Wali Kota Bogor ini bisa terbentuk hingga akhirnya di implementasi dengan turun langsung ke lapangan mendampingi Pimpinan.
2025-04-14
Berita Terpopuler
- > kepala bagian hukum dan ham menjadi pembicara dalam kegiatan fgd penguatan penerapan perda ktr di 9 kawasan.
- > bagian hukum dan ham adakan rapat koordinasi hukum
- > bagian hukum dan ham menerima kunjungan kerja dprd kota solok
- > bagian hukum dan ham setda kota bogor hadiri rapat koordinasi satgas saber pungli kota bogor tahun 2025
- > spesialisasi ormas di indonesia, kepala bagian hukum dan ham : perlukah adanya regulasi daerah?
- > sikapi para mafia psu, pemkot bogor siapkan strategi
- > laporan warga meningkat, bagian hukum kota bogor buka pos pelayanan sementara sampai malam