Berita Hukum
Publikasi Tangani Premanisme, Kabag Hukum dan HAM Sampaikan Arahan Walikota Sesuai Regulasi
Sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Wali Kota Bogor Terkait Pemberantasan Premanisme, dengan dikeluarkannya Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 100.3.3.3/Kep.112-Bag.Pem/2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme Kota Bogor. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, melakukan Publikasi dan menyampaikan hal-hal terkait Premanisme, salah satunya dengan melaksanakan kunjungan ke Radio Lokal Kota Bogor. Salah satunya yaitu dengan melaksanakan siaran langsung ke Radio Republik Indonesia (RRI) kota Bogor Pro 2 FM, Senin Pagi (14/04).
Dalam kesempatannya, Alma menjelaskan secara rinci apa, mengapa dan bagaimana Keputusa Wali Kota Bogor ini bisa terbentuk hingga akhirnya di implementasi dengan turun langsung ke lapangan mendampingi Pimpinan.
2025-04-14
Berita Terpopuler
- kepala bagian hukum dan ham jadi narasumber di kairo dan mekkah, alma : tanamkan semangat bela negara kepada siswa wni di luar negeri.
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor

