Berita Hukum
Publikasi Tangani Premanisme, Kabag Hukum dan HAM Sampaikan Arahan Walikota Sesuai Regulasi
Sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Wali Kota Bogor Terkait Pemberantasan Premanisme, dengan dikeluarkannya Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 100.3.3.3/Kep.112-Bag.Pem/2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme Kota Bogor. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, melakukan Publikasi dan menyampaikan hal-hal terkait Premanisme, salah satunya dengan melaksanakan kunjungan ke Radio Lokal Kota Bogor. Salah satunya yaitu dengan melaksanakan siaran langsung ke Radio Republik Indonesia (RRI) kota Bogor Pro 2 FM, Senin Pagi (14/04).
Dalam kesempatannya, Alma menjelaskan secara rinci apa, mengapa dan bagaimana Keputusa Wali Kota Bogor ini bisa terbentuk hingga akhirnya di implementasi dengan turun langsung ke lapangan mendampingi Pimpinan.
2025-04-14
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham kota bogor perkuat kpi melalui inovasi teknologi digital
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menerina audiensi dari lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk)
- kepala bagian hukum dan ham jadi narasumber di kairo dan mekkah, alma : tanamkan semangat bela negara kepada siswa wni di luar negeri.
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati

