Berita Hukum
Pertajam Regulasi Bale Badami di Kota Bogor, Pemkot Gandeng Masyarakat dan APH
Bogor. Pemerintah Daerah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami, pada hari selasa (25/2) di aula Pakuan Hotel Padjajaran.
Inisiatif Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor melalukan pembahasan intensif sejak pukul 10.00 WIB dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, didampingi Analis Hukum Ahli Madya, Yulia Anita, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Roni Ismail dan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Nunik Wulandari, dengan mengundang Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang diwakili Kasi Pidum dan Polresta Bogor Kota yang diwakili Wakasat Intelkam.
Peserta yang hadir mewakili Kecamatan, Kelurahaan, LPM dan juga Perwakilan salah satu LSM Metamorfosis.
Dalam pembahasan Raperwali Alma Wiranta memulai pembukaan terkait pentingnya Raperwali ini dalam pembahasan dan membutuhkan sinergitas semua pihak baik unsur Pemda, kepolisian, Kejaksaan, Organisasi Kemasyarakatan dan juga seluruh stakeholder untuk dapat memberikan saran dan masukan untuk sempurnanya regulasi daerah.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Indra Gunawan memberikan masukan beberapa point penting seperti batasan kewenangan dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan batasan diselenggarakannya Bale Badami oleh Pemda.
Kata Indra, " Banyak contoh perkara pidana yang ditanganinya mendapat pemulihan berupa restoratif justice, namun terkait Bale Badami sangat membutuhkan penjelasan regulasi terkait aspek penghapusan pemidanaan, aspek sanksi sosialnya, dan biaya penggantian pengobatan."
Wakasat Intel Polresta Bogor Kota memberikan penekanan pentingnya peningkatan sosialisasi kepada Masyarakat terkait Bale Badami.
Direktur Metamorfosis, Sofie memberikan masukan beberapa kasus seperti kekerasan seksualitas, persamaan gender tidak hanya jenis kelamin namun di dalam raperwali ini dapat menggambarkan inklusifitas, penyertaan disabilitas dan pengarustamaan gender.
Selanjutnya Lurah Cimahpar, Arif memberikan masukannya untuk menuangkan tugas dan fungsi kewilayahan dalam penyelesaian permasalahan di masyarakat melalui Bale Badami, agar tertib pelaksanaannya.
Sementara Asosiasi LPM, menambahkan untuk memperjelas peran RT,RW, LPM bahkan juga pihak lain di masyarakat seperti karang taruna dan para tokoh yang terlibat.
Yulia Anita, memberikan masukan dengan mempertegas pembagian kewenangan dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan, sehingga dalam tahapan apa dapat mengajukan permohonan di Bale Badami, sehingga untuk mediasi jelas pelaksanaannya.
Roni Ismail, memperkuat pendapat peserta terhadap sanksi sosial yg perlu ditambahkan dalam substansi raperwali ini, karena ada beberapa hal yang menjadi kelanjutan dari proses perdamaian dengan syarat.
Menutup acara ini Alma Wiranta mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasinya demi kesempurnaan Perwali ini dan berharap semua dapat berjalan sesuai yang diamanatkan dalam Raperwali ini untuk meningkatkan pelayanan publik dalam penyelesaian permasalahan di luar pengadilan secara damai dan Kota Bogor dapat menjadi contoh baik di Indonesia, semoga bermanfaat bagi semua pihak," ujar Alma (ALW/RMI)
2025-02-25
Berita Terpopuler
- kerjasama dengan lbh, bagian hukum dan ham fasilitasi pegawai selesaikan permasalahan hukum secara pro bono.
- bagian hukum dan ham kota bogor perkuat kpi melalui inovasi teknologi digital
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menerina audiensi dari lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk)
- kepala bagian hukum dan ham jadi narasumber di kairo dan mekkah, alma : tanamkan semangat bela negara kepada siswa wni di luar negeri.

