Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Pertajam Regulasi Bale Badami di Kota Bogor, Pemkot Gandeng Masyarakat dan APH

Bogor. Pemerintah Daerah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan  Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami, pada hari selasa (25/2) di aula Pakuan Hotel Padjajaran.

Inisiatif Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor melalukan pembahasan intensif sejak pukul 10.00 WIB dipimpin langsung oleh  Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, didampingi  Analis Hukum Ahli Madya, Yulia Anita, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Roni Ismail dan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Nunik Wulandari, dengan mengundang Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang diwakili Kasi Pidum dan Polresta Bogor Kota yang diwakili Wakasat Intelkam. 

Peserta yang hadir mewakili Kecamatan, Kelurahaan, LPM dan juga Perwakilan salah satu LSM Metamorfosis.

Dalam pembahasan  Raperwali Alma Wiranta memulai pembukaan terkait pentingnya Raperwali ini dalam pembahasan dan membutuhkan sinergitas semua pihak baik unsur Pemda, kepolisian, Kejaksaan, Organisasi Kemasyarakatan dan juga seluruh stakeholder untuk dapat memberikan saran dan masukan untuk sempurnanya regulasi daerah.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Indra Gunawan memberikan masukan beberapa point penting seperti batasan kewenangan dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan batasan diselenggarakannya Bale Badami oleh Pemda.

Kata Indra, " Banyak contoh perkara pidana yang ditanganinya mendapat pemulihan berupa restoratif justice, namun terkait Bale Badami sangat membutuhkan penjelasan regulasi terkait aspek penghapusan pemidanaan, aspek sanksi sosialnya, dan biaya penggantian pengobatan."

Wakasat Intel Polresta Bogor Kota  memberikan penekanan pentingnya peningkatan sosialisasi kepada Masyarakat terkait Bale Badami.

Direktur Metamorfosis, Sofie  memberikan masukan beberapa kasus seperti kekerasan  seksualitas, persamaan gender tidak hanya jenis kelamin namun di dalam raperwali ini dapat menggambarkan inklusifitas, penyertaan disabilitas dan pengarustamaan gender.

Selanjutnya Lurah Cimahpar, Arif memberikan masukannya untuk menuangkan tugas dan fungsi kewilayahan dalam penyelesaian permasalahan di masyarakat  melalui Bale Badami, agar tertib pelaksanaannya.

Sementara Asosiasi LPM, menambahkan untuk memperjelas peran RT,RW, LPM bahkan juga pihak lain di masyarakat seperti karang taruna dan para tokoh yang terlibat.

Yulia Anita, memberikan masukan dengan mempertegas pembagian kewenangan dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan, sehingga dalam tahapan apa dapat mengajukan permohonan di Bale Badami, sehingga untuk mediasi jelas pelaksanaannya.

Roni Ismail, memperkuat pendapat peserta  terhadap sanksi sosial yg perlu ditambahkan dalam substansi raperwali ini, karena ada beberapa hal yang menjadi kelanjutan dari proses perdamaian dengan syarat.

Menutup acara ini Alma Wiranta mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasinya demi kesempurnaan Perwali ini dan berharap semua dapat berjalan sesuai yang diamanatkan dalam Raperwali ini untuk meningkatkan pelayanan publik dalam penyelesaian permasalahan di luar pengadilan secara damai dan  Kota Bogor dapat menjadi contoh baik di Indonesia, semoga bermanfaat bagi semua pihak," ujar Alma (ALW/RMI)

2025-02-25

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...