Berita Hukum
Lahan Fasos Fasum Diserobot Mapia Tanah, Alma Cek Ke Lokasi
Bogor. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Alma Wiranta menegaskan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2009 tentang Penyediaan dan penyerahan Prasarana, sarana, utilitas perumahan dan pemukiman, maka kepastian hukum atas hak warga, kewajiban pengembang dan hak pemerintah daerah telah menjadi terang benderang.
"Kolaborasi dan semangat kita untuk menyelesaikan persoalan terhambatnya penyerahan PSU terhadap perumahan dan pemukiman, karena berbagai kendala sekaligus memberantas mafia tanah yang masih banyak berkeliaran yang sering meresahkan dan membuat gaduh administrasi pemerintah, ini akan ditertibkan pada tahun 2025" kata Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Sabtu (22/2).
Dengan banyaknya pengaduan warga kepada pemerintah Kota Bogor khususnya meminta pelayanan Bagian Hukum dan HAM terhadap penyalahgunaan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum), maka Alma Wiranta menyampaikan bahwa secara umum Perda sudah menaungi yang selanjutnya melalui Perwali dibuat lebih jelas prosedurnya, " lanjut kata Alma
"Saya telah menerima beberapa laporan warga sekaligus datang ke lokasi yang dimaksud, dan ternyata didapatkan informasi yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan terkait PSU yang seharusnya masuk ke negara aset milik pemerintah daerah namun belum ditindaklanjuti, karena ada fraud dan intimidasi pihak lain," tegas Kabag Hukum dan HAM yang juga sebagai Ketua Majelis Pengawas Notaris Kota Bogor.
Bahwa salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik masyarakat Kota Bogor adalah urusan sengketa tanah, termasuk fasos fasum yang dibiarkan tanpa ada kepastian informasi, sehingga konflik yang berlangsung cukup lama sebagai pembiaran menjadi pintu masuk bagi oknum mapia tanah yang bekerjasama dengan pengembang mencari celah hukum.
"Kerugian pemerintah daerah dan masyarakat Kota Bogor terhadap aset-aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan warga, akan kami perhatikan serius dan tingkatkan tindakan formilnya agar mendapat legalitas, pemkot Bogor bersama dengan lembaga yang berwenang akan mengambil langkah konkrit terkait hal ini agar kedepan dapat menuntaskan persoalan substansi dengan terlibat langsung melalui upaya litigasi dan nonlitigasi.” Tutup Alma Wiranta yang berkomitmen meningkatkan PAD dari sektor aset BMD Kota Bogor.
2025-02-22
Berita Terpopuler
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi
- lambang daerah kota bogor menambah kecintaan: identitas dan kehormatan
- perkuat literasi perda kota bogor, alma luncurkan insap (informasi sanksi perda)
- bagian hukum dan ham setda kota bogor bersama dprd kota bogor gelar sosialisasi peraturan daerah di empat lokasi
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan kerja dprd kota cilegon bahas penyusunan raperda pencegahan perilaku seksual berisiko
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan benchmarking jdih kementerian koordinator bidang pangan ri

