Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Lahan Fasos Fasum Diserobot Mapia Tanah, Alma Cek Ke Lokasi

Bogor. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Alma Wiranta menegaskan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2009 tentang Penyediaan  dan penyerahan Prasarana, sarana, utilitas perumahan dan pemukiman, maka kepastian hukum atas hak warga, kewajiban pengembang dan hak pemerintah daerah telah menjadi terang benderang.

"Kolaborasi dan semangat kita untuk menyelesaikan persoalan terhambatnya penyerahan PSU terhadap perumahan dan pemukiman, karena berbagai kendala sekaligus memberantas mafia tanah yang masih banyak berkeliaran yang sering meresahkan dan membuat gaduh administrasi pemerintah, ini akan ditertibkan pada tahun 2025" kata Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Sabtu (22/2).

Dengan banyaknya pengaduan warga kepada pemerintah  Kota Bogor khususnya meminta pelayanan Bagian Hukum dan HAM terhadap penyalahgunaan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum), maka Alma Wiranta menyampaikan bahwa secara umum Perda sudah menaungi yang selanjutnya melalui Perwali dibuat lebih jelas prosedurnya, " lanjut kata Alma

"Saya telah menerima beberapa laporan warga sekaligus datang ke lokasi yang dimaksud, dan ternyata didapatkan informasi yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan terkait PSU yang seharusnya masuk ke negara aset milik pemerintah daerah namun belum ditindaklanjuti, karena ada fraud dan intimidasi pihak lain," tegas Kabag Hukum dan HAM yang juga sebagai Ketua Majelis Pengawas Notaris Kota Bogor.

Bahwa salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik masyarakat Kota Bogor adalah urusan sengketa tanah, termasuk fasos fasum yang dibiarkan tanpa ada kepastian informasi, sehingga konflik yang berlangsung cukup lama sebagai pembiaran menjadi pintu masuk bagi oknum mapia tanah yang bekerjasama dengan pengembang mencari celah hukum.

"Kerugian pemerintah daerah dan masyarakat Kota Bogor terhadap aset-aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan warga, akan kami perhatikan serius dan tingkatkan tindakan formilnya agar mendapat legalitas, pemkot Bogor bersama dengan lembaga yang berwenang akan  mengambil langkah konkrit terkait hal ini agar kedepan dapat menuntaskan persoalan substansi dengan terlibat langsung melalui upaya litigasi dan nonlitigasi.” Tutup Alma Wiranta yang berkomitmen meningkatkan PAD dari sektor aset BMD Kota Bogor.

2025-02-22

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...