Berita Hukum
Pijakan BTS Sebagai Angkutan Massal, Pemkot Bogor Terbitkan Perwali No 37 Tahun 2024
Bogor. Pemerintah Daerah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menyampaikan informasi terkait adanya regulasi daerah berupa Peraturan Walikota Bogor Nomor 37 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal Dengan Skema Pembelian Layanan tertanggal 13 Desember 2024 yang ditandatangani Pj Walikota Bogor Hery Antasari, menyikapi adanya kesimpangsiuran regulasi pelaksanaan Bis Kita yang diselenggarakan sebagai tindaklanjut pelayanan tahun 2025 ini dan rekomendasi kritis yang digulirkan terkait saat ini terhentinya layanan BTS Bis Kita Kota Bogor sejak 1 Januari 2025 lalu.
Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyampaikan, “penerbitan Peraturan Walikota Bogor tentang penyelenggaraan layanan angkutan umum massal di Kota Bogor dengan skema BTS sudah lama disiapkan, secara prosedural adanya penghentian subsidi layanan Bis Kita di Kota Bogor dari BPTJ Kemenhub melalui addendum Mou dan PKS yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah sampai saat ini terus dikerjakan secara maraton dan simultan agar dapat dilaksanakan kembali pada tahun 2025.”
Lanjut Alma, ”merujuk pada tertib kewenangan, tertib prosedural, tertib implementasi dan tertib substansi terkait pelaksanaan layanan Bis Kita di Kota Bogor, Pemkot Bogor direkomendasikan meminta pendampingan hukum dan pendapat hukum kepada Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara agar kegiatan pengadaan pelelangan yang nanti dilakukan Pemkot Bogor berupa e-katalog sesuai dengan regulasi.”
Masih kata Alma, “Tentunya dengan adanya perwali ini yang terdiri dari 20 pasal, akan diturunkan beberapa SK Walikota, diantaranya pertama tentang standar pelayanan minmal pelanggaraan angkutan umum massal, kedua tentang penetapan koridor pelayanan penyelenggaraan angkutan massal, ketiga tentang biaya operasional kendaraan dan keempat tentang spesiasi kendaraan angkutan umum massal.”
“Transportasi merupakan kebutuhan dasar dalam pelayanan publik, apalagi untuk melakukan penataan transportasi umum di Kota Bogor menjadi fokus Pemkot Bogor sehingga tersedianya pelayanan bis Kita pada tahun 2025 akan terus dilakukan sebagai bagian komitmen setelah adanya konversi angkutan kota tahun 2024,” tutup Alma
2025-01-13
Berita Terpopuler
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.
- kepala bagian hukum dan ham dampingi wakil wali kota bogor menghadiri kegiatan asia pacific cities alliance for health and development (apсат)
- sekretaris daerah kota bogor kunjungi bagian hukum, kabag hukum dan ham sampaikan penyelamatan potensi kerugian sebesar rp1,29 triliun

