Berita Hukum
Pijakan BTS Sebagai Angkutan Massal, Pemkot Bogor Terbitkan Perwali No 37 Tahun 2024
Bogor. Pemerintah Daerah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menyampaikan informasi terkait adanya regulasi daerah berupa Peraturan Walikota Bogor Nomor 37 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal Dengan Skema Pembelian Layanan tertanggal 13 Desember 2024 yang ditandatangani Pj Walikota Bogor Hery Antasari, menyikapi adanya kesimpangsiuran regulasi pelaksanaan Bis Kita yang diselenggarakan sebagai tindaklanjut pelayanan tahun 2025 ini dan rekomendasi kritis yang digulirkan terkait saat ini terhentinya layanan BTS Bis Kita Kota Bogor sejak 1 Januari 2025 lalu.
Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyampaikan, “penerbitan Peraturan Walikota Bogor tentang penyelenggaraan layanan angkutan umum massal di Kota Bogor dengan skema BTS sudah lama disiapkan, secara prosedural adanya penghentian subsidi layanan Bis Kita di Kota Bogor dari BPTJ Kemenhub melalui addendum Mou dan PKS yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah sampai saat ini terus dikerjakan secara maraton dan simultan agar dapat dilaksanakan kembali pada tahun 2025.”
Lanjut Alma, ”merujuk pada tertib kewenangan, tertib prosedural, tertib implementasi dan tertib substansi terkait pelaksanaan layanan Bis Kita di Kota Bogor, Pemkot Bogor direkomendasikan meminta pendampingan hukum dan pendapat hukum kepada Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara agar kegiatan pengadaan pelelangan yang nanti dilakukan Pemkot Bogor berupa e-katalog sesuai dengan regulasi.”
Masih kata Alma, “Tentunya dengan adanya perwali ini yang terdiri dari 20 pasal, akan diturunkan beberapa SK Walikota, diantaranya pertama tentang standar pelayanan minmal pelanggaraan angkutan umum massal, kedua tentang penetapan koridor pelayanan penyelenggaraan angkutan massal, ketiga tentang biaya operasional kendaraan dan keempat tentang spesiasi kendaraan angkutan umum massal.”
“Transportasi merupakan kebutuhan dasar dalam pelayanan publik, apalagi untuk melakukan penataan transportasi umum di Kota Bogor menjadi fokus Pemkot Bogor sehingga tersedianya pelayanan bis Kita pada tahun 2025 akan terus dilakukan sebagai bagian komitmen setelah adanya konversi angkutan kota tahun 2024,” tutup Alma
2025-01-13
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol
- menerima kunjungan kerja bapemperda dprd kabupaten padang pariaman terkait dengan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan daerah dengan pemerintah daerah

