Berita Hukum
Mudik Lokal Dilarang, Bima Arya Tidak Berlakukan SIKM di Kota Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan, Pemerintah Kota Bogor melarang kegiatan mudik di Kota Bogor. Larangan ini berlaku bagi warga yang datang dari daerah aglomerasi Jabodetabek maupun dari luar wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Bima bahkan mengimbau agar silaturahmi ketika Hari Raya Idul Fitri dilakukan secara virtual. Larangan ini sesuai Peraturan menteri perhubungan nomor 13 Tahun 2021.
"Peraturan menteri perhubungan nomor 13 Tahun 2021, mudik dilarang total. Semuanya, termasuk wilayah aglomerasi. Aglomerasi ini maksudnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, semuanya dilarang mudik. Jadi kami akan melakukan pengawasan secara ketat sesuai perencanaan yang telah dilakukan bersama-sama," kata Bima Arya, Jum'at (7/5/2021).
"(Kegiatan) Non mudik masih dibolehkan, apabila ada hal-hal yang mendesak, pekerjaan, tugas, darurat dan lain sebagainya. Sekali lagi yang dilarang adalah mudik. Kenapa dilarang mudik, karena mudik ini berpotensi untuk meningkatkan penularan. Termasuk silaturahmi antar keluarga yang diimbau ditunda dulu, sebaiknya melakukan virtual," imbuh Bima.
Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) tidak diberlakukan di Kota Bogor. Warga dari daerah aglomerasi masih boleh ke Kota Bogor dengan syarat memiliki kepentingan pekerjaan, tugas, sakit dan lain sebagainya.
"Tidak (tidak berlaku SIKM). Tidak berlakukan," tegas Bima.
Lalu bagaimana menghalau dan mendeteksi pemudik lokal yang datang dari kawasan aglomerasi Jabodetabek?
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo mengatakan, pengawasan akan dilakukan secara maksimal di 6 titik sekat Kota Bogor. Petugas akan dengan teliti menanyai keperluan pengendara dan penumpang yang menggunakan kendaraan bernopol dari luar Kota Bogor.
"Kalaupun lolos di titik sekat, nanti akan ada pengawasan di wilayah. Ada polisi RW ada proses pendataan oleh RT dan RW. Ada 3 yang didata, pertama riwayat tujuan itu dari mana dan sebagainya. Kedua, terkait riwayat penyakitnya, apakah positif atau tidak dan sebagainya. Ketiga riwayat vaksinasinya," beber Susatyo didampingi Bima Arya dan Dandim 0606 Letkol Robby Bulan di Balaikota Bogor.
"Jadi masyarakat Kota Bogor tidak usah khawatir, pengadangan kami ini adalah untuk mencegah orang masuk ke Kota Bogor, kalaupun lolos nanti ada lagi yang akan melakukan pemeriksaan di titik-titik rumah tujuan, bahkan nanti akan ada penindakan oleh Satgas RW dengan rapid, antigen dan seterusnya. Jika di dapati pemudik akan ada proses karantina selama 5X24 jam," imbuhnya.
Terkait penutupan lokasi wisata, Pemkot Bogor masih menunggu kebijakan terbaru pemerintah pusat. Sementara ini, Pemkot Bogor memberlakukan surat bebas COVID-19 yang berlaku 1X24 jam bagi setiap orang yang akan berkunjung ke lokasi wisata di Kota Bogor.
"Terkait dengan lokasi wisata kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Satgas nasional masih akan dirumuskan aturan dengan detail dan rinci terkait dengan tempat-tempat wisata," kata Bima Arya.
"Tapi saat ini Pemkot Bogor meminta kepada setiap lokasi wisata agar diberlakukan syarat swab antigen yang berlaku 1x24 jam untuk tempat wisata, sebelum ada kebijakan lanjut dari pemerintah pusat terkait tempat wisata, khususnya di -2 dan +3 hari raya," imbuh Bima.
Berita terkait dapat anda baca pada laman berikut :
2021-05-08
Berita Terpopuler
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi
- lambang daerah kota bogor menambah kecintaan: identitas dan kehormatan
- perkuat literasi perda kota bogor, alma luncurkan insap (informasi sanksi perda)
- bagian hukum dan ham setda kota bogor bersama dprd kota bogor gelar sosialisasi peraturan daerah di empat lokasi
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan kerja dprd kota cilegon bahas penyusunan raperda pencegahan perilaku seksual berisiko
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan benchmarking jdih kementerian koordinator bidang pangan ri

