Hero Background
Berita Hukum
peraturan
Kunjungan Kerja DPRD Kota Parepare

Bertempat di Ruang Rapat Abinaya, Bagian Hukum dan HAM menerima Kunjungan Kerja dari Komisi III DPRD Kota Parepare, Kamis (17/10). Kunjungan Kerja ini dihadiri oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Parepare, dan diterima langsung Perancang peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Roni Ismail, S.H. didampingi Jihan Alya Diba, S.H.

Kunjungan kerja ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi serta pengumpulan opini dan Local Wisdom terkait Tata Beracara pada Badan Kehormatan. Dimana setiap daerah memiliki aturan dan kebijakan tersendiri.
Fungsional Perancang Peraturan perundang-undangan Ahli Muda menanggapi bahwa proses penyusunan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD disusun secara internal oleh Anggota DPRD, kemudian dilanjut dengan pembahasan harmonisasi bersama dengan Bagian Hukum Setda, Bagian Perundangan, Bapemperda serta Kanwil Hukham RI, dan pada tahap selanjutnya yaitu Fasilitasi Gubernur (RMI)

2024-10-17

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...