

Menerima Kunjungan Kerja dari DPRD Kota Solok
Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menerima kunjungan dari DPRD Kota Solok, Rabu (02/10). Bertempat di Ruang Rapat Abinaya Bagian Hukum dan HAM, Kunjungan Kerja Kota DPRD Kota Solok dihadiri 11 Anggota DPRD dan didampingi staff sekwan DPRD Kota Solok serta diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han), didampingi Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda, Roni Ismail, S.H.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Anggota DPRD Kota Solok membahas terkait Keberlakuan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional Pasca Putusan Mahkamah Agung dan bagaimana pelaksanaan Sosialisasi Perda di Kota Bogor.
Sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (2) peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, apabila dalam waktu 90 hari setelah putusan Mahkamah Agung dikirimkan Kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yg mengeluarkan Peraturan perundang-undangan, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakannya, maka demi hukum Perpres 53/2023 tidak mempunyai kekuatan hukum. Sehingga apabila menghitung sejak putusan MA tersebut dikirim ke Pejabat Tata Usaha Negara yg mengeluarkan Peraturan perundang-undangan tersebut pada tanggal 10 Juli 2024, maka jangka waktu 90 hari berakhir pada tanggal 8 Oktober 2024. Namun penafsiran hukum tersebut kembali kepada kebijakan daerah masing-masing kabupaten kota. (RMI/RI)
2024-10-02
Berita Terpopuler
- > selamat dan sukses atas terpilihnya sekretaris daerah kota bogor
- > kepala bagian hukum dan ham dampingi wali kota dalam kegiatan peluncuran layanan paspor dalam rangka hari jadi bogor.
- > rayakan hjb ke 543, alma: kami hadiahkan suksesi aset pemkot yang menang di mahkamah agung
- > bagian hukum dan ham melaksanakan mediasi terhadap warga kelurahan kayumanis
- > rapat kerja terkait raperda kota bogor tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
- > bagian hukum dan ham setda kota bogor menerima konsultasi hukum
- > gagas audit ham, kota bogor segera bedah seluruh regulasi daerah di hjb ke 543