Hero Background
Berita Hukum
peraturan
Menerima Kunjungan Kerja dari DPRD Kota Solok

Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menerima kunjungan dari DPRD Kota Solok, Rabu (02/10). Bertempat di Ruang Rapat Abinaya Bagian Hukum dan HAM, Kunjungan Kerja Kota DPRD Kota Solok dihadiri 11 Anggota DPRD dan didampingi staff sekwan DPRD Kota Solok serta diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han), didampingi Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda, Roni Ismail, S.H.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Anggota DPRD Kota Solok membahas terkait Keberlakuan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional Pasca Putusan Mahkamah Agung dan bagaimana pelaksanaan Sosialisasi Perda di Kota Bogor. 

Sesuai Ketentuan Pasal 8 ayat (2) peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, apabila dalam waktu 90 hari setelah putusan Mahkamah Agung dikirimkan Kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yg mengeluarkan Peraturan perundang-undangan, ternyata Pejabat tersebut tidak melaksanakannya, maka demi hukum Perpres 53/2023 tidak mempunyai kekuatan hukum. Sehingga apabila menghitung sejak putusan MA tersebut dikirim ke Pejabat Tata Usaha Negara yg mengeluarkan Peraturan perundang-undangan tersebut pada tanggal 10 Juli 2024, maka jangka waktu 90 hari berakhir pada tanggal 8 Oktober 2024. Namun penafsiran hukum tersebut kembali kepada kebijakan daerah masing-masing kabupaten kota. (RMI/RI)

2024-10-02

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...