Hero Background
Berita Hukum
peraturan
Pertemuan dengan Tokoh Masyarakat terkait Upaya Perdamaian bersama Kejaksaan Negeri Kota Bogor

Bertempat di Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restoratif Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara, Senin (30/09), diadakan kegiatan Pemanggilan Tokoh Masyarakat terkait Upaya Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas tersangka yang melanggar Pasal 362 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian yang diajukan oleh Kejari Kota Bogor.

Pelaksanaan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Bpk. Alma Wiranta, S.H.,M.Si (Han) mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Ibu Meilinda, S.H.,M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Bogor, Bpk. Indra Gunawan, S.H.,M.H., JPU yang menangani perkara, Ibu Titien Maharani, S.H.,M.H., Penyidik Kepolisian Sektor Bogor Barat, Camat dan Lurah setempat, Tokoh Agama serta pihak korban.

Kegiatan ini menunjukan komitmen dari Bagian Hukum dan HAM yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam menegakkan hukum secara humanis.

2024-09-30

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...