Pertemuan dengan Tokoh Masyarakat terkait Upaya Perdamaian bersama Kejaksaan Negeri Kota Bogor
Bertempat di Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restoratif Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara, Senin (30/09), diadakan kegiatan Pemanggilan Tokoh Masyarakat terkait Upaya Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas tersangka yang melanggar Pasal 362 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian yang diajukan oleh Kejari Kota Bogor.
Pelaksanaan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Bpk. Alma Wiranta, S.H.,M.Si (Han) mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Ibu Meilinda, S.H.,M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Bogor, Bpk. Indra Gunawan, S.H.,M.H., JPU yang menangani perkara, Ibu Titien Maharani, S.H.,M.H., Penyidik Kepolisian Sektor Bogor Barat, Camat dan Lurah setempat, Tokoh Agama serta pihak korban.
Kegiatan ini menunjukan komitmen dari Bagian Hukum dan HAM yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam menegakkan hukum secara humanis.
2024-09-30
Berita Terpopuler
- > roadshow ke 6 kecamatan di kota bogor, bagian hukum dan ham sosialisasikan perda tentang ramah ham
- > kepala bagian hukum dan ham setda kota bogor menjadi narasumber dalam kegiatan rapat kerja evaluasi layanan keperdataan tahun 2024
- > roadshow sosialisasi produk hukum daerah hai ke-3
- > roadshow sosialisasi produk hukum daerah tingkat kecamatan kota bogor
- > roadshow sosialisasi produk hukum daerah
- > rapat koordinasi penyusunan propemperwali tahun 2025 bersama dprd kota bogor
- > pertemuan dengan warga rw 08 dan rw 014 babakan baru kelurahan cipaku