Berita Hukum
Pertemuan dengan Tokoh Masyarakat terkait Upaya Perdamaian bersama Kejaksaan Negeri Kota Bogor
Bertempat di Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restoratif Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara, Senin (30/09), diadakan kegiatan Pemanggilan Tokoh Masyarakat terkait Upaya Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas tersangka yang melanggar Pasal 362 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian yang diajukan oleh Kejari Kota Bogor.
Pelaksanaan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Bpk. Alma Wiranta, S.H.,M.Si (Han) mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Ibu Meilinda, S.H.,M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Bogor, Bpk. Indra Gunawan, S.H.,M.H., JPU yang menangani perkara, Ibu Titien Maharani, S.H.,M.H., Penyidik Kepolisian Sektor Bogor Barat, Camat dan Lurah setempat, Tokoh Agama serta pihak korban.
Kegiatan ini menunjukan komitmen dari Bagian Hukum dan HAM yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam menegakkan hukum secara humanis.
2024-09-30
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor kembali selenggarakan sosialisasi perturan daerah, rangkul lpm dan organisasi di kota bogor
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima pansus bmd dprd kabupaten bangka selatan
- 57 paralegal posbakum kelurahan kota bogor dikukuhkan, perkuat akses keadilan masyarakat
- bagian hukum dan ham kota bogor raih dua penghargaan pada hari pengayoman ke-81
- pemkot bogor perkuat pemahaman masyarakat tentang jdihn dan jdih kota bogor
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi

