Pertemuan dengan Tokoh Masyarakat terkait Upaya Perdamaian bersama Kejaksaan Negeri Kota Bogor
Bertempat di Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restoratif Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara, Senin (30/09), diadakan kegiatan Pemanggilan Tokoh Masyarakat terkait Upaya Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas tersangka yang melanggar Pasal 362 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian yang diajukan oleh Kejari Kota Bogor.
Pelaksanaan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Bpk. Alma Wiranta, S.H.,M.Si (Han) mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Ibu Meilinda, S.H.,M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Bogor, Bpk. Indra Gunawan, S.H.,M.H., JPU yang menangani perkara, Ibu Titien Maharani, S.H.,M.H., Penyidik Kepolisian Sektor Bogor Barat, Camat dan Lurah setempat, Tokoh Agama serta pihak korban.
Kegiatan ini menunjukan komitmen dari Bagian Hukum dan HAM yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam menegakkan hukum secara humanis.
2024-09-30
Berita Terpopuler
- > pimpin apel pagi di balaikota, aspemkesra tekankan 3 hal
- > menerima kunjungan kerja dari dprd kota solok
- > pertemuan dengan tokoh masyarakat terkait upaya perdamaian bersama kejaksaan negeri kota bogor
- > suksesi kualitas pilkada kota bogor, alma : pemkot dukung sentra gakkumdu
- > pelaksanaan apel pagi dan penandatanganan pakta integritas
- > bagian hukum dan ham setda kota bogor menggelar webinar dengan judul “diseminasi penyelesaian persoalan hukum administrasi di kota bogor”
- > kunjungan kerja anggota forkopimda kabupaten bangli