

Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menggelar Webinar dengan judul “DISEMINASI PENYELESAIAN PERSOALAN HUKUM ADMINISTRASI DI KOTA BOGOR”
Kamis, 19 September 2024, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menggelar Webinar dengan judul “DISEMINASI PENYELESAIAN PERSOALAN HUKUM ADMINISTRASI DI KOTA BOGOR”. Acara ini di hadiri sebanyak lebih dari 70 orang, diantaranya perwakilan OPD di Kota Bogor, unsur BUMD, serta Lurah dan Camat Kota Bogor dengan pembicara diantaranya Kepala Sub Seksi Perdata pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Rina Dian Sukmawati, S.H., Ahli Hukum Tata Negara, Dr. Muhammad Rulyandi, S.H., M.H., dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, S.H. M.si (Han). Dengan Keynote Speech yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejaahteraan Rakyat, H. Eko Prabowi, A.P., M.Si serta di moderatori oleh Yukova Miska Athira.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor, Bapak H. Eko Prabowo,A.P.,M.Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan diperlukan adanya pencermatan, pemahaman, strategi khusus, dan komunikasi intensif dari berbagai pihak/para stakeholder dalam menghadapi persoalan hukum administrasi yang makin berkembang di Kota Bogor.
Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, S.H.,M.Si (Han) pada kesempatan ini menyampaikan Peran Bagian Hukum dan HAM Dalam Pelaksanaan Bantuan Hukum. Dalam keterbatasan SDM dan anggaran yang dimiliki Bagian Hukum dan HAM tidak menjadikan alasan yang menghambat dalam memberikan pelayanan publik baik dalam aspek hukum, aspek HAM dan aspek lainnya (ekonomi, sosial dan budaya). Hal ini justru menunjukan bahwa Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor saat ini menjadi unit kerja dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor yang paling berkompeten atas penyelesaian persoalan hukum. Masih banyak persoalan di Kota Bogor yang masih harus diselesaikan, salah satunya yaitu atas ijin pendirian rumah ibadah di wilayah Kecamatan Bogor Utara. Diharapkan kita selalu berpegang teguh pada prinsip tata Kelola pemerintahan yang baik yang selalu mendengarkan aspirasi masyarakat, efisiensi anggaran, dan kepemimpinan yang reaktif atas situasi yang ada.
Rina Dian Sukmawati, S.H., Kepala Sub Seksi Perdata pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyampaikan materinya tentang Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sebagai landasan hukum utama dalam menjalankan tupoksinya yaitu Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2021. Pada intinya Jaksa Pengacara Negara memberikan pelayanan dibidang penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta Tindakan hukum lainnya dibidang perdata dan tata usaha negara. Bagi warga yang ingin berkonsultasi bisa datang ke Kantor Kejaksaan Negeri atau melalui website Halo JPN.
Dr. Muhammad Rulyandi, S.H.,M.H., Ahli Hukum Tata Negara, yang turut mengisi kegiatan ini sebagai narasumber menyampaikan yaitu bahwa Pemerintah memiliki kewenangan yang paling besar dalam hukum administrasi, semua kebijakan dari Pejabat Tata Usaha Negara harus dianggap benar sepanjang tidak dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara serta didukung dengan landasan-landasan formilnya dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah harus cermat dalam mengambil keputusan yang berimplikasi hukum dan dalam melakukan tindakan hukum, jangan sampai melakukan tindakan yang justru menimbulkan potensi-potensi perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah. (RMI/YAI)
2024-09-19
Berita Terpopuler
- > selamat dan sukses atas terpilihnya sekretaris daerah kota bogor
- > kepala bagian hukum dan ham dampingi wali kota dalam kegiatan peluncuran layanan paspor dalam rangka hari jadi bogor.
- > rayakan hjb ke 543, alma: kami hadiahkan suksesi aset pemkot yang menang di mahkamah agung
- > bagian hukum dan ham melaksanakan mediasi terhadap warga kelurahan kayumanis
- > rapat kerja terkait raperda kota bogor tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
- > bagian hukum dan ham setda kota bogor menerima konsultasi hukum
- > gagas audit ham, kota bogor segera bedah seluruh regulasi daerah di hjb ke 543