Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau dan Peraturan Wali Kota tentang Kolaborasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di Kota Bogor
Bogor, 4 September 2024.
Pemerintah Daerah Kota Bogor bersama dengan Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kanwil Jabar) melaksanakan harmonisasi atas dua Rancangan Peraturan Wali Kota Bogor tentang:
a. Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau; dan
b. Kolaborasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di Kota Bogor.
Adapun, dua Rancangan Peraturan Wali Kota tersebut, diinisiasi oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor yang dibantu oleh Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor. Proses harmonisasi tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Berdasarkan hasil harmonisasi dari Kanwil Jabar, Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau, perlu dilakukan perubahan terlebih dahulu terhadap Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau karena terdapat beberapa peraturan tingkat pusat yang telah berubah sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah tersebut. Kanwil Jabar menambahkan, bahwa seyogyanya Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota yang mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah perlu sesuai sehingga dapat berjalan secara beriringan, untuk itu sebelum menyusun Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau, perlu melakukan analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau.
Terhadap Peraturan Wali Kota tentang Kolaborasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di Kota Bogor, Kanwil memberikan arahan untuk menyempurnakan norma-norma yang diatur dalam Peraturan Wali Kota tersebut. Hal ini guna mengefektifkan penerapan dari Peraturan Wali Kota tersebut, dalam meningkatkan kualitas Permukiman Kumuh. Lebih lanjut Peraturan Wali Kota tentang Kolaborasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di Kota Bogor akan ditindaklanjuti penyusunannya untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses fasilitasi ke Gubernur Jawa Barat.
2024-09-04
Berita Terpopuler
- > pimpin apel pagi di balaikota, aspemkesra tekankan 3 hal
- > menerima kunjungan kerja dari dprd kota solok
- > pertemuan dengan tokoh masyarakat terkait upaya perdamaian bersama kejaksaan negeri kota bogor
- > suksesi kualitas pilkada kota bogor, alma : pemkot dukung sentra gakkumdu
- > pelaksanaan apel pagi dan penandatanganan pakta integritas
- > bagian hukum dan ham setda kota bogor menggelar webinar dengan judul “diseminasi penyelesaian persoalan hukum administrasi di kota bogor”
- > kunjungan kerja anggota forkopimda kabupaten bangli