Kemenkumham larang kegiatan INI, Alma: Awasi di Kota Bogor
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum mengeluarkan pengumuman kembali secara resmi terkait larangan Magang Bersama (Maber) dan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang diselenggarakan oleh pengurus terpilih berdasarkan Kongres INI XXIV tanggal 30-31 Agustus 2023 maupun berdasarkan Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (KLB INI) tanggal 29-30 Oktober 2023, sampai permasalahan internal organisasi Ikatan Notaris Indonesia selesai, hal tersebut telah disampaikan sebelumnya tanggal 19 maret 2024 yang tidak mengakui kegiatan Maber dan UKEN atas nama Ikatan Notaris Indonesia, terlebi dapat mengakibatkan permasalahan hukum dan kerugian material dan immaterial bagi calon notaris.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan diruang kerjanya, “Menganalisa untuk wilayah hukum Kota Bogor terkait pembinaan dan pengawasan notaris yang kami lakukan, belum ada laporan kegiatan yang mengatasnamakan Ikatan Notaris Indonesia Kota Bogor untuk kegiatan Maber maupun UKEN bagi calon notaris, namun kami akan terus crosscek dilapangan dengan memastikan kembali untuk ditindaklanjuti terkait pengumuman yang disampaikan Dirjen AHU Kemenkumham tersebut.”
Lanjut Alma, ”evaluasi yang sedang kami lakukan sebagai MPD Notaris Kota Bogor, yang mana kedudukan MPD memiliki legalitas dan kewenangan dalam binwas Notaris ternyata masih banyak Notaris Kota Bogor yang tidak siap diperiksa bahkan mengelak, padahal ini merupakan bagian pembinaan dan pengawasan termasuk dapat melakukan penegakan hukum kepada Profesi Notaris, dari aspek teknis maupun kepatuhan terhadap terselenggaranya pelayanan publik kepada masyarakat secara benar, MPD dapat merekomendasikan surat keputusan atau ketetapan berkaitan denggan hasil pengawasan, pemeriksaan termasuk penjatuhan sanksi terhadap notaris yang telah nyata melanggar kode etik dalam UUJN.”
Sebagaimana diketahui Majelis Pengawas Notaris (MPN) memiliki peran penting dan strategis dalam menjaga pelaksanaan fungsi notaris. MPN mengawasi notaris agar tidak menyimpang dari kewenangannya dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. MPN juga mengawasi perilaku notaris dan pelaksanaan jabatannya, termasuk notaris pengganti dan pejabat sementara notaris.
“Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 merupakan landasan dan pedoman dalam melaksanakan tugas dan wewenang kami selaku MPD Notaris, oleh karenanya kami tidak akan ragu-ragu melakukan pembinaan dan pengawasan termasuk perlindungan terhadap Notaris diyurisdiksi Kota Bogor, sebagaimana amanat yang diberikan secara sah oleh kementerian Hukum dan HAM RI melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat, tertanggal 2 Januari 2024 lalu. Sebaliknya peristiwa pelanggaran yang didapatkan dalam pembinaan dan pengawasan Notaris melalui pemeriksaan rutin MPDN Kota Bogor yang sudah terlalu fatal dan tidak dapat dibina maka akan kami laporkan secara berjenjang sampai kepada Majelis Pengawas Pusat atau Pengawas yang ditunjuk Menteri Hukum dan HAM secara sah.”tegas Alma yang berprofesi sebagai Jaksa dan diperbantukan saat ini sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.
2024-08-26
Berita Terpopuler
- > pimpin apel pagi di balaikota, aspemkesra tekankan 3 hal
- > menerima kunjungan kerja dari dprd kota solok
- > pertemuan dengan tokoh masyarakat terkait upaya perdamaian bersama kejaksaan negeri kota bogor
- > suksesi kualitas pilkada kota bogor, alma : pemkot dukung sentra gakkumdu
- > pelaksanaan apel pagi dan penandatanganan pakta integritas
- > bagian hukum dan ham setda kota bogor menggelar webinar dengan judul “diseminasi penyelesaian persoalan hukum administrasi di kota bogor”
- > kunjungan kerja anggota forkopimda kabupaten bangli