Kawal Raperda PSU Perumkim, Alma : Sampai Beres.
Bertempat di Ruang Rapat Sri Bima Balaikota Bogor, Kepala Bagian Hukum dan HAM Hadir bersama Perangkat Daerah membahas lebih lanjut penerbitan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Alma Wiranta menyampaikan bahwa perlu adanya perubahan selain perubahan aturan dipusat, juga perubahan yang mendasar sebagai payung hukum untuk menjawab segala persoalan yang cukup meresahkan khususnya masalah penyerahan PSU ke Pemerintah Daerah.
“Sebagaimana diketahui Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau, seperti jaringan jalan, drainase, penerangan jalan, TPS, ruang terbuka hijau, TPU, Sarana Pendidikan, Kesehatan, Peribadatan, dan lain-lain pemenuhan syarat yang menjadi kendala dalam proses serah terima PSU karena harus dalam kondisi baik, sehingga perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman,” terang Alma.
2024-08-22
Berita Terpopuler
- > roadshow ke 6 kecamatan di kota bogor, bagian hukum dan ham sosialisasikan perda tentang ramah ham
- > kepala bagian hukum dan ham setda kota bogor menjadi narasumber dalam kegiatan rapat kerja evaluasi layanan keperdataan tahun 2024
- > roadshow sosialisasi produk hukum daerah hai ke-3
- > roadshow sosialisasi produk hukum daerah tingkat kecamatan kota bogor
- > roadshow sosialisasi produk hukum daerah
- > rapat koordinasi penyusunan propemperwali tahun 2025 bersama dprd kota bogor
- > pertemuan dengan warga rw 08 dan rw 014 babakan baru kelurahan cipaku