Berita Hukum
Kawal Raperda PSU Perumkim, Alma : Sampai Beres.
Bertempat di Ruang Rapat Sri Bima Balaikota Bogor, Kepala Bagian Hukum dan HAM Hadir bersama Perangkat Daerah membahas lebih lanjut penerbitan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Alma Wiranta menyampaikan bahwa perlu adanya perubahan selain perubahan aturan dipusat, juga perubahan yang mendasar sebagai payung hukum untuk menjawab segala persoalan yang cukup meresahkan khususnya masalah penyerahan PSU ke Pemerintah Daerah.
“Sebagaimana diketahui Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau, seperti jaringan jalan, drainase, penerangan jalan, TPS, ruang terbuka hijau, TPU, Sarana Pendidikan, Kesehatan, Peribadatan, dan lain-lain pemenuhan syarat yang menjadi kendala dalam proses serah terima PSU karena harus dalam kondisi baik, sehingga perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman,” terang Alma.
2024-08-22
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menyelenggarakan workshop legal drafting, perkuat kualitas produk hukum daerah kota bogor.
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol

