Kawal Raperda PSU Perumkim, Alma : Sampai Beres.
Bertempat di Ruang Rapat Sri Bima Balaikota Bogor, Kepala Bagian Hukum dan HAM Hadir bersama Perangkat Daerah membahas lebih lanjut penerbitan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Alma Wiranta menyampaikan bahwa perlu adanya perubahan selain perubahan aturan dipusat, juga perubahan yang mendasar sebagai payung hukum untuk menjawab segala persoalan yang cukup meresahkan khususnya masalah penyerahan PSU ke Pemerintah Daerah.
“Sebagaimana diketahui Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau, seperti jaringan jalan, drainase, penerangan jalan, TPS, ruang terbuka hijau, TPU, Sarana Pendidikan, Kesehatan, Peribadatan, dan lain-lain pemenuhan syarat yang menjadi kendala dalam proses serah terima PSU karena harus dalam kondisi baik, sehingga perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman,” terang Alma.
2024-08-22
Berita Terpopuler
- > pimpin apel pagi di balaikota, aspemkesra tekankan 3 hal
- > menerima kunjungan kerja dari dprd kota solok
- > pertemuan dengan tokoh masyarakat terkait upaya perdamaian bersama kejaksaan negeri kota bogor
- > suksesi kualitas pilkada kota bogor, alma : pemkot dukung sentra gakkumdu
- > pelaksanaan apel pagi dan penandatanganan pakta integritas
- > bagian hukum dan ham setda kota bogor menggelar webinar dengan judul “diseminasi penyelesaian persoalan hukum administrasi di kota bogor”
- > kunjungan kerja anggota forkopimda kabupaten bangli