Berita Hukum
Revitalisasi Plasa Bogor Segera Terwujud Setelah Putusan Mahkamah Agung Menolak Gugatan PT. Guna Karya Nusantara
Proses revitalisasi Plasa Bogor, yang telah lama direncanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor dan akan dikelola oleh perusahaan daerah Pasar Pakuan Jaya, akan segera diwujudkan.
Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali, menolak novum yang diajukan oleh penggugat, PT. Guna Karya Nusantara.
Alma Wiranta, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, menjelaskan bahwa proses hukum saat ini telah berkekuatan hukum tetap setelah adanya putusan atas upaya hukum luar biasa. Putusan tersebut menyatakan bahwa gugatan dari PT. GKN ditolak.
Saat ini, Pemerintah Kota Bogor sedang menunggu salinan lengkap putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung, yang nantinya akan melalui Pengadilan Negeri Bogor.
"Dalam penanganan hukum terkait pelaksanaan putusan perkara perdata, eksekusi akan dilakukan dengan Deklatoir dari Panitera PN Bogor," ungkap Alma.
Meskipun upaya pembongkaran dari perusahaan daerah Pasar Pakuan Jaya masih dapat tetap dilaksanakan, ini akan sejalan dengan eksekusi yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Bogor.
Proses hukum ini merupakan salah satu langkah awal dari revitalisasi pasar, di mana Pemerintah Daerah berencana menjadikan lahan tersebut sebagai kawasan terintegrasi "Park and Right" dengan pusat kegiatan masyarakat.
"Tentunya, penyelesaian sengketa Plasa Bogor melalui pengadilan adalah salah satu cara untuk memperoleh kepastian hukum atas kepentingan para pihak," pungkas Alma.
2024-01-20
Berita Terpopuler
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.

