Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Revitalisasi Plasa Bogor Segera Terwujud Setelah Putusan Mahkamah Agung Menolak Gugatan PT. Guna Karya Nusantara

Proses revitalisasi Plasa Bogor, yang telah lama direncanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor dan akan dikelola oleh perusahaan daerah Pasar Pakuan Jaya, akan segera diwujudkan.

Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali, menolak novum yang diajukan oleh penggugat, PT. Guna Karya Nusantara.

Alma Wiranta, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, menjelaskan bahwa proses hukum saat ini telah berkekuatan hukum tetap setelah adanya putusan atas upaya hukum luar biasa. Putusan tersebut menyatakan bahwa gugatan dari PT. GKN ditolak.

Saat ini, Pemerintah Kota Bogor sedang menunggu salinan lengkap putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung, yang nantinya akan melalui Pengadilan Negeri Bogor.

"Dalam penanganan hukum terkait pelaksanaan putusan perkara perdata, eksekusi akan dilakukan dengan Deklatoir dari Panitera PN Bogor," ungkap Alma.

Meskipun upaya pembongkaran dari perusahaan daerah Pasar Pakuan Jaya masih dapat tetap dilaksanakan, ini akan sejalan dengan eksekusi yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Bogor.

Proses hukum ini merupakan salah satu langkah awal dari revitalisasi pasar, di mana Pemerintah Daerah berencana menjadikan lahan tersebut sebagai kawasan terintegrasi "Park and Right" dengan pusat kegiatan masyarakat.

"Tentunya, penyelesaian sengketa Plasa Bogor melalui pengadilan adalah salah satu cara untuk memperoleh kepastian hukum atas kepentingan para pihak," pungkas Alma.

2024-01-20

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...