Berita Hukum
Revitalisasi Plasa Bogor Segera Terwujud Setelah Putusan Mahkamah Agung Menolak Gugatan PT. Guna Karya Nusantara
Proses revitalisasi Plasa Bogor, yang telah lama direncanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor dan akan dikelola oleh perusahaan daerah Pasar Pakuan Jaya, akan segera diwujudkan.
Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali, menolak novum yang diajukan oleh penggugat, PT. Guna Karya Nusantara.
Alma Wiranta, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, menjelaskan bahwa proses hukum saat ini telah berkekuatan hukum tetap setelah adanya putusan atas upaya hukum luar biasa. Putusan tersebut menyatakan bahwa gugatan dari PT. GKN ditolak.
Saat ini, Pemerintah Kota Bogor sedang menunggu salinan lengkap putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung, yang nantinya akan melalui Pengadilan Negeri Bogor.
"Dalam penanganan hukum terkait pelaksanaan putusan perkara perdata, eksekusi akan dilakukan dengan Deklatoir dari Panitera PN Bogor," ungkap Alma.
Meskipun upaya pembongkaran dari perusahaan daerah Pasar Pakuan Jaya masih dapat tetap dilaksanakan, ini akan sejalan dengan eksekusi yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Bogor.
Proses hukum ini merupakan salah satu langkah awal dari revitalisasi pasar, di mana Pemerintah Daerah berencana menjadikan lahan tersebut sebagai kawasan terintegrasi "Park and Right" dengan pusat kegiatan masyarakat.
"Tentunya, penyelesaian sengketa Plasa Bogor melalui pengadilan adalah salah satu cara untuk memperoleh kepastian hukum atas kepentingan para pihak," pungkas Alma.
2024-01-20
Berita Terpopuler
- kerjasama dengan lbh, bagian hukum dan ham fasilitasi pegawai selesaikan permasalahan hukum secara pro bono.
- bagian hukum dan ham kota bogor perkuat kpi melalui inovasi teknologi digital
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menerina audiensi dari lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk)
- kepala bagian hukum dan ham jadi narasumber di kairo dan mekkah, alma : tanamkan semangat bela negara kepada siswa wni di luar negeri.

