Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pilkada yang dilayangkan pasangan  Wali Kota Bogor Bima Arya dan Dedie A Rachim. Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, membenarkan dan bersyukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait pemotongan masa jabatan kepala daerah. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan sejumlah kepala daerah lainnya, termasuk Wali Kota Bogor Bima Arya, mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada.

Sidang tersebut digelar di Mahkamah Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Rabu (15/11/2023). Para pemohon adalah kepala daerah yang terdiri dari Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, Wali Kota Tarakan Khairul. Para pemohon menguji Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut, karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019, sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan.

Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatan mereka akan terpotong, berakhir pada 2023, padahal dilantik pada 2019. MK mengkabulkan gugatan dengan mengoreksi pasal tersebut, menyatakan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2018 menjabat hingga 2023, dan yang dilantik pada 2019 memegang jabatan selama 5 tahun, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum pemungutan suara serentak tahun 2024.

Hasil putusan MK memengaruhi Wali Kota Bogor Bima Arya dan Dedie A Rachim, yang sebelumnya menggugat agar masa jabatan mereka tidak terpotong. Masa jabatan mereka akan berakhir pada 20 April 2024, bukan Desember 2023. Dedie menyambut baik keputusan MK, menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan sistem masa jabatan hingga April 2024. Dedie juga menekankan harapan bagi 44 kepala daerah lainnya untuk memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat, seiring dengan kepercayaan yang telah diberikan oleh warga. Sidang MK diadakan pada Kamis, 21 Desember 2023, setelah gugatan diajukan pada pertengahan November 2023.

2023-12-21

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...