Berita Hukum
Edaran Walikota, Pejabat dan ASN Dilarang Minta Gratifikasi Pada Siapapun
"Memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19, jadi ladang korupsi. Tindakan tersebut, dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta ada risiko pidana," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, Ahad (2/5/2021) petang.
Menurutnya, Pemkot Bogor telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 700/2391-HukHAM tanggal 30 April 2021, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Surat Edaran itu kata Alma, penerapan kebijakan pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi dilingkungan Pemerintah Kota Bogor menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Sesuai amanat, Peraturan Walikota Bogor nomor 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2021.
Alma, menyebut ada 7 kebijakan yang dituangkan dalam SE yakni:
1. Setiap Pejabat/Pegawai Negeri Sipil wajib menolak Gratifikasi;
2. Setiap Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dilarang memberikan Gratifikasi.
3. Pejabat/Pegawai Negeri Sipil wajib melaporkan penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi atas pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan/atau tugasnya;
4. Jika Pejabat/Pegawai Negeri Sipil menerima Gratifikasi maka wajib menyampaikannya kepada UPG untuk selanjutnya disalurkan sebagai bantuan sosial;
5. Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab jika terjadi Gratifikasi di lingkungan kerjanya;
6. Gratifikasi disampaikan kepada KPK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak gratifikasi diterima; dan
7. Pelanggaran yang dilakukan terkait gratifikasi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
"Pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi ini sangat ditekankan, Walikota, Wakil Walikota dan Sekda Kota Bogor kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor," tegas Alma.
-Media Pers Huk-HAM
Berita terkait dapat anda baca pada laman berikut :
https://www.dinamikanews.id/2021/05/edaran-walikota-pejabat-dan-asn.html?m=0
2021-05-03
Berita Terpopuler
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi
- lambang daerah kota bogor menambah kecintaan: identitas dan kehormatan
- perkuat literasi perda kota bogor, alma luncurkan insap (informasi sanksi perda)
- bagian hukum dan ham setda kota bogor bersama dprd kota bogor gelar sosialisasi peraturan daerah di empat lokasi
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan kerja dprd kota cilegon bahas penyusunan raperda pencegahan perilaku seksual berisiko
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan benchmarking jdih kementerian koordinator bidang pangan ri

