Berita Hukum
Pembentukan Satuan Tugas Khusus Rencana Aksi Pelaksanaan Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (9) Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang dalam Rangka Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor, perlu menetapkan Keputusan Wali Kota Bogor tentang Pembentukan Satuan Tugas Khusus Rencana Aksi Pelaksanaan Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang Dalam Rangka Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dimasa Pandemi COVID-19 Di Kota Bogor dan ditetapkan pada tanggal 30 April 2021.
Pembentukan Satuan Tugas Khusus Rencana Aksi Pelaksanaan Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang Dalam Rangka Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dimasa Pandemi COVID-19 Di Kota Bogor, bertujuan sebagai berikut:
a. Membatasi pergerakan orang keluar masuk wilayah zona aglomerasi sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 di Kota Bogor,
b. Pengendalian terhadap eskalasi peningkatan penyebaran COVID-19 melalui deteksi aktif pergerakan pelaku perjalanan pemudik dan pendatang ke Kota Bogor.
c. Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19 melalui posko penanganan disetiap tingkatan di Kota Bogor, dan
d. Menangani pelanggaran protokol kesehatan dan akibat penyebaran COVID-19 di Kota Bogor.
Pembentukan Satuan Tugas Khusus ditetapkan menjadi 5 (lima) sub satuan tugas khusus, yaitu :
1. Subsatgasus penghadangan,
2. Subsatgasus deteksi,
3. Subsatgasus penindakan,
4. Subsatgasus administrasi, dan
5. Subsatgasus dukungan.
-Media Pers Huk-HAM
2021-04-30
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol
- menerima kunjungan kerja bapemperda dprd kabupaten padang pariaman terkait dengan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan daerah dengan pemerintah daerah

