Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Payung Hukum Untuk Ciptakan Pendidikan Tanpa Pungli

KBRN, Bogor : Permasalahan dugaan pungutan liar di sekolah harus cepat mendapat penanganan sehingga kepastian hukum bisa melindungi masyarakat.  Hal itu terkuak saat Bincang Pagi RRI Bogor terkait penegakan aturan untuk mencegah pungli dunia pendidikan, Senin (16/10/2023). 

Praktisi hukum Bayu Noviandi mengungkapkan dunia pendidikan saat ini banyak masyarakat yang mengharapkan anaknya untuk menempuh jalur pendidikan di sekolah negeri Namun ternyata kebutuhan akan sekolah tidak memadai karena infrastruktur tidak menyentuh pelosok kota. 

"Untuk itu DPRD dan pemerintah daerah tempat harus bisa membuat payung hukum yang memastikan agar ada kejelasan untuk pencegahan pungutan liar di tengah masyarakat sehingga kegiatan sekolah juga dapat terlaksana dengan baik bersumber dari dana yang jelas," ungkapnya. 

Menyikapi hal tersebut Kabag hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma wiranta menjelaskan saat ini sedang melakukan pembahasan Peraturan Walikota yang akan mengatur standar operasional prosedur saat komite sekolah melakukan berbagai penanganan pembiayaan untuk sekolah. 

"Pungutan kepada orang tua siswa tidak boleh memberatkan dan bersifat sukarela bukan paksaan karena jika sudah menjadi paksaan dengan nominal yang harus terbayarkan tanpa adanya kesepakatan orang tua murid maka sudah masuk dalam ranah pungutan liar dan bisa terjerat hukum," ujarnya. 

Untuk itu bagian hukum bersama SKPD terkait melakukan edukasi kepada komite sekolah dan koordinator kelas agar bisa menciptakan dunia pendidikan yang sehat dan bersih dari pungutan liar agar peserta didik mendapatkan mutu pendidikan berkualitas.

2023-10-16

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...