Berita Hukum
Payung Hukum Untuk Ciptakan Pendidikan Tanpa Pungli
KBRN, Bogor : Permasalahan dugaan pungutan liar di sekolah harus cepat mendapat penanganan sehingga kepastian hukum bisa melindungi masyarakat. Hal itu terkuak saat Bincang Pagi RRI Bogor terkait penegakan aturan untuk mencegah pungli dunia pendidikan, Senin (16/10/2023).
Praktisi hukum Bayu Noviandi mengungkapkan dunia pendidikan saat ini banyak masyarakat yang mengharapkan anaknya untuk menempuh jalur pendidikan di sekolah negeri Namun ternyata kebutuhan akan sekolah tidak memadai karena infrastruktur tidak menyentuh pelosok kota.
"Untuk itu DPRD dan pemerintah daerah tempat harus bisa membuat payung hukum yang memastikan agar ada kejelasan untuk pencegahan pungutan liar di tengah masyarakat sehingga kegiatan sekolah juga dapat terlaksana dengan baik bersumber dari dana yang jelas," ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut Kabag hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma wiranta menjelaskan saat ini sedang melakukan pembahasan Peraturan Walikota yang akan mengatur standar operasional prosedur saat komite sekolah melakukan berbagai penanganan pembiayaan untuk sekolah.
"Pungutan kepada orang tua siswa tidak boleh memberatkan dan bersifat sukarela bukan paksaan karena jika sudah menjadi paksaan dengan nominal yang harus terbayarkan tanpa adanya kesepakatan orang tua murid maka sudah masuk dalam ranah pungutan liar dan bisa terjerat hukum," ujarnya.
Untuk itu bagian hukum bersama SKPD terkait melakukan edukasi kepada komite sekolah dan koordinator kelas agar bisa menciptakan dunia pendidikan yang sehat dan bersih dari pungutan liar agar peserta didik mendapatkan mutu pendidikan berkualitas.
2023-10-16
Berita Terpopuler
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.

