Berita Hukum
Payung Hukum Untuk Ciptakan Pendidikan Tanpa Pungli
KBRN, Bogor : Permasalahan dugaan pungutan liar di sekolah harus cepat mendapat penanganan sehingga kepastian hukum bisa melindungi masyarakat. Hal itu terkuak saat Bincang Pagi RRI Bogor terkait penegakan aturan untuk mencegah pungli dunia pendidikan, Senin (16/10/2023).
Praktisi hukum Bayu Noviandi mengungkapkan dunia pendidikan saat ini banyak masyarakat yang mengharapkan anaknya untuk menempuh jalur pendidikan di sekolah negeri Namun ternyata kebutuhan akan sekolah tidak memadai karena infrastruktur tidak menyentuh pelosok kota.
"Untuk itu DPRD dan pemerintah daerah tempat harus bisa membuat payung hukum yang memastikan agar ada kejelasan untuk pencegahan pungutan liar di tengah masyarakat sehingga kegiatan sekolah juga dapat terlaksana dengan baik bersumber dari dana yang jelas," ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut Kabag hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma wiranta menjelaskan saat ini sedang melakukan pembahasan Peraturan Walikota yang akan mengatur standar operasional prosedur saat komite sekolah melakukan berbagai penanganan pembiayaan untuk sekolah.
"Pungutan kepada orang tua siswa tidak boleh memberatkan dan bersifat sukarela bukan paksaan karena jika sudah menjadi paksaan dengan nominal yang harus terbayarkan tanpa adanya kesepakatan orang tua murid maka sudah masuk dalam ranah pungutan liar dan bisa terjerat hukum," ujarnya.
Untuk itu bagian hukum bersama SKPD terkait melakukan edukasi kepada komite sekolah dan koordinator kelas agar bisa menciptakan dunia pendidikan yang sehat dan bersih dari pungutan liar agar peserta didik mendapatkan mutu pendidikan berkualitas.
2023-10-16
Berita Terpopuler
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi
- lambang daerah kota bogor menambah kecintaan: identitas dan kehormatan
- perkuat literasi perda kota bogor, alma luncurkan insap (informasi sanksi perda)
- bagian hukum dan ham setda kota bogor bersama dprd kota bogor gelar sosialisasi peraturan daerah di empat lokasi
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan kerja dprd kota cilegon bahas penyusunan raperda pencegahan perilaku seksual berisiko
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan benchmarking jdih kementerian koordinator bidang pangan ri

