Berita Hukum
Walikota Bogor Terbitkan Perwali, Nekad Mudik Bisa Dipidana
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 18 tahun 2021 tentang pelaksanaan kewaspadaan pemudik dan pendatang dalam rangka pengendalian kegiatan masyarakat saat pandemi Covid-19 ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat keluar masuk wilayah zona aglomerasi. Hal itu sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Untuk itu, diperlukan strategi yang total, terpadu, terarah dan berkelanjutan dengan melakukan pengendalian kegiatan masyarakat selama masa liburan atau perayaan hari besar nasional dan agama di Kota Bogor.
“Aturan itu sesuai dengan kebijakan Satgas penanganan Covid-19 tentang pengaturan terhadap pemudik dan pengendalian penyebaran Covid-19,” kata Alma pada Kamis (29/4/2021).
Bagi masyarakat yang kedapatan mudik diluar wilayah zona aglomerasi, maka Satgas Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang (KP2) akan menghalau dengan menanyakan hasil uji lab Covid-19, surat tugas atau ijin keluar masuk wilayah zona kewaspadaan/wilayah mikro dan komunitas. “Wajib memberitahukan kepada satgasus KP2 untuk dilakukan pendataan,” ucapnya.
Sedangkan bagi pemudik dan pendatang yang terinfeksi Covid-19, maka wajib isolasi mandiri di rumah, atau dilakukan evakuasi ke rumah sakit. Selain itu ada juga Kepwal, memutuskan masa pra kewaspadaan ditetapkan mulai tanggal 28 April sampai dengan 5 Mei 2021, masa kewaspadaan ditetapkan mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan masa pasca kewaspadaan ditetapkan mulai tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
-Media Pers HukHAM
Berita terkait dapat anda baca pada laman berikut :
https://www.radarbogor.id/2021/04/29/walikota-bogor-terbitkan-perwali-nekad-mudik-bisa-dipidana/
2021-04-29
Berita Terpopuler
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi
- lambang daerah kota bogor menambah kecintaan: identitas dan kehormatan
- perkuat literasi perda kota bogor, alma luncurkan insap (informasi sanksi perda)
- bagian hukum dan ham setda kota bogor bersama dprd kota bogor gelar sosialisasi peraturan daerah di empat lokasi
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan kerja dprd kota cilegon bahas penyusunan raperda pencegahan perilaku seksual berisiko
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan benchmarking jdih kementerian koordinator bidang pangan ri

