Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Kebijakan Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang dalam rangka Pengendalian Pandemi COVID-19 di Kota Bogor.

Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2021tentang Pelaksanaan Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang dalam rangka Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor dan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 440/Kep.335-HukHAM/2021 tentang Penetapan Periode Pelaksanaan Kebijakan Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang dalam Rangka Pengendalian Pandemi COVID-19 di Kota Bogor. Keduanya telah di tandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya tanggal 27 April 2021 lalu.

Surat Keputusan yang dikeluarkan tersebut berupa Penetapan Periode Kebijakan Kewaspadaan Terhadap Pemudik dan Pendatang di Kota Bogor, sebagai berikut : 


a.    Masa Pra Kewaspadaan ditetapkan mulai tanggal 28 April sampai dengan 5 Mei 2021;


b.    Masa Kewaspadaan ditetapkan mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021; dan


c.    Masa Pasca Kewaspadaan ditetapkan mulai tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.


Selama Periode Kebijakan Kewaspadaan terhadap Pemudik dan Pendatang setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di haruskan menunjukan Dokumen Kesehatan dan menerapkan Protokol Kesehatan. 

Peratuaran Wali Kota tersebut dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan kebijakan kewaspadaan terhadap pemudik dan pendatang dimasa liburan hari besar nasional atau agama (Hari Raya) dalam Rangka Pengendalian Pandemi COVID-19 di Kota Bogor. Serta bertujuan untuk Membatasi kegiatan Masyarakat atau pegerakan orang dan/atau barang, Pengendalian eskalasi peningkatan penyebaran COVID-19, Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19 dan Menangani pelanggaran protokol kesehatan dan akibat penyebaran COVID-19. Yang mana dalam hal ini Pemerintah Kota Bogor menetapkan Protokol Pemudik dan Pendatang di Wilayah Zona Kewaspadaan sebagai berikut :

a.    Setiap orang sebagai Pemudik dan Pendatang Wajib Lapor kepada Satgasus KP2 Kota Bogor paling lambat 1 x 24 Jam;


b.    Satgasus KP2 Kota Bogor mengindentifikasi warga yang melakukan perjalanan dalam negeri sebagai pemudik dan pendatang yang selanjutnya dilakukan  pengawasan ketat melalui protokol kesehatan pelaksanaan ke luar atau masuk orang ke wilayah Kota Bogor.


c.    Satgasus KP2 Kota Bogor mendata warga yang melakukan perjalanan dalam negeri karena alas an tertentu dikecualikan dapat keluar masuk wilayah zona kewaspadaan berupa pekerjaan atau perjalanan dinas, kunjungan terhadap keluarga sakit, kunjungan duka karena meninggal dunia, kunjungan ibu hanil karena kepentingan persalinan atau persetujuan satgasus dengan maksimal 2 oarang pendamping. dan


d.    Setiap Pemudik dan Pendatang yang tidak dapat mematuhi protokol di wilayah Kota Bogor, atau tidak dapat menunjukan SIKM atau tanpa Persetujuan Satgasus COVID-19 Kota Bogor tidak diperkenankan melaksanakan aktivitas masuk ke Kota Bogor dan dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan.
 

-Media Pers Huk-HAM

 

Berita terkait dapat anda baca dan download pada laman berikut :

https://drive.google.com/file/d/1KC1uZcSJYqQQ8F_Q3x1xr-VStw88q50C/view?usp=sharing

2021-04-29

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...