Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Komnas HAM Bensmarking ke Kota Bogor Terkait Solusi Penanganan Konflik

Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Pemerintah Daerah Kota Bogor dengan agenda kegiatan yaitu Kunjungan Benchmarking Komunikasi Publik yang dihadiri oleh Komisioner Mediasi Komnas HAM RI, Prabianto Mukti Wibowo bersama Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Muda Komnas HAM RI, Wahyu Pratama Tamba dan Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama Komnas HAM RI, Roni Rizky Lubis. pada Rabu (19/4/2023).

Dalam kunjungan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dan dihadiri oleh Ketua MUI Kota Bogor. Selasa (18/4), KH. Tubagus Muhidin, Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta, Analis Hukum Ahli Muda Yulia Anita, Penyusun Bahan Bantuan Hukum Fitriyanti, Vilya Christiana, Camat Bogor Utara, Riki Robiansyah, dan perwakilan FKUB Kota Bogor, bertempat di Paseban Suradipati Balaikota Bogor.

Walikota Bogor, Bima Arya mengutarakan bahwa pertemuan ini sangat dinantikan sebagai upaya mencari solusi terhadap permasalahan pembangunan MIAH yang berlangsung cukup lama, sebagaimana pada tahun 2018 Balaikota Bogor menjadi lautan demo dan meminta agar IMB MIAH dibekukan, ” ungkap Bima Arya.

Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyampaikan, “Pak Walikota telah menyampaikan secara detail terkait kronologis konflik pembangunan mesjid Imam Ahmad Bin Hanbal terkait IMB sekaligus memetakan beberapa opsi solusi yang bersama Forkopimda, hal ini diperkuat dengan pendapat dari Ketua MUI, Camat Bogor Utara dan FKUB, tentunya Bagian Hukum dan HAM yang mengawal proses Persidangan dan Legal Opinion juga turut memberikan gambaran hasil putusan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum dapat dilaksanakan karena adanya konflik sosial di masyarakat sekitar lokasi MIAH” . Terangnya Kabag Hukum&Ham.

“Lanjut Alma, situasi terakhir yang kami lakukan adalah melakukan diskusi dengan Ketua RW 10, dan didapatkan informasi pada saat permintaan persetujuan warga di RT 03 untuk renovasi MIAH pada tahun 2016, menggunakan persetujuan warga yang bukan tinggal di lokasi tersebut dan warga saat ini ingin ada kesepakatan baru terkait persetujuan pendirian MIAH, ” tegaasnya.

Sementara Ketua MUI Kota Bogor, KH. Tubagus Muhidin menyampaikan pada pokoknya, “sebagian masyarakat Kota Bogor dan ormas menyampaikan ke MUI menolak pembangunan MIAH dikarenakan ada indikasi radikalisme yang merusak toleransi di Kota Bogor” . Kata KH Tubagus Muhidin.

Disampaikan sebelumnya bahwa dalam pertemuan pra-mediasi tersebut, Pemerintah Daerah Kota Bogor telah mengirimkan surat pada bulan Juli 2022 ditandatangani Walikota Bima Arya meminta Komnas HAM RI sebagai mediator dalam menyelesaikan masalah pembangunan Masjid Ahmad Imam Bin Hanbal di Kota Bogor, juga diikuti serangkaian rapat bersama Forkopimda, MUI, FKUB dan tokoh masyarakat sekitar.

“Pada kesempatan ini, setelah mendengar panjang lebar penjelasan pemerintah Kota Bogor, maka respons komisioner Komnas HAM RI, Prabianto Mukti menyampaikan akan berusaha memfasilitasi penyelesaian masalah secara damai dan mendapat solusi terbaik sebagaimana harapan Walikota Bogor dan masyarakat, ” tutup Alma.

 

Berita terkait dapat anda baca melalui laman berikut :
https://kabarindoraya.com/komnas-ham-bensmarking-ke-kota-bogor-terkait-solusi-penanganan-konflik/
 

-Media Pers Huk-HAM

 

2023-04-18

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...