Berita Hukum
Sidang Perkara Perdata Nomor 29/Pdt.G/2023/PN.Bgr
Sidang gugatan sengketa kepemilikan lahan yang terletak di Kelurahan Panaragan berlangsung di Pengadilan Negeri Bogor dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Lurah Panaragan yang diwakili oleh Penyusun Bahan Bantuan Hukum, Fitri, dan Kuasa dari Kantor Pertanahan Kota Bogor.
Penggugat menyatakan untuk mencabut gugatannya dengan pertimbangan karena sebagian Tergugat telah dinyatakan meninggal dunia dan sebagian lagi tidak diketahui keberadaannya.
Majelis Hakim menyampaikan oleh karena persidangan belum memasuki agenda jawab menjawab sehingga tidak diperlukan persetujuan dari para pihak yang telah hadir. Pencabutan gugatan akan diikuti dengan penetapan yang diagendakan pada persidangan selanjutnya.
-Media Pers Huk-HAM
2023-04-12
Berita Terpopuler
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.

