Berita Hukum
Layanan Publik Terkait Regulasi Buruk, Alma: Pemicu Masalah
Pemerintah Daerah Kota Bogor Sekretariat Daerah terus mengimplementasikan pengembangan pengelolaan dan peningkatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan tanda tangan digital pada produk hukum daerah, melalui rapat bersama Diskominfo yang digelar pada hari Kamis (6/4/23)
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta memaparkan, amanat dari UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang JDIHN.
"Banyaknya permintaan informasi terkait Peraturan Daerah dan Kepala Daerah, sebagai penanda Kota Cerdas maka kebutuhan informasi harus diimbangi dengan pelayanan publik yang baik, amanat dari UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang JDIHN yang dikembangkan di daerah sebagai peningkatan kualitas pelayanan pemerintah pada sektor informasi regulasi, jangan dianggap enteng," ujar Alma.
Lanjut Alma, “Kemudahan akses untuk mencari aturan juga harus menjadi prioritas, jangan sampai layanan yang buruk terkait otentikasi peraturan menjadi pemicu masalah di masyarakat, ini artinya pemerintah lalai."imbuhnya.
"Kami berharap semakin canggihnya teknologi informasi maka sejalan dengan semakin menambah manfaat bagi masyarakat luas, berbagai profesi, akademisi, dan pencari keadilan, serta pemangku kepentingan sebagai pengingat terhadap tugas dan wewenangnya dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik" tutup Alma yang berprofesi Jaksa dalam penugasan di Pemerintah Kota Bogor.
-Media Pers Huk-HAM
Berita terkait dapat anda baca melalui laman berikut :
- http://indofakta.com/News/30880
2023-04-09
Berita Terpopuler
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.

