Berita Hukum
Pemerintah Kota Bogor tegaskan THM Dilarang Saat Ramadhan
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, melalui surat edaran Wali Kota Bogor Nomor 061/1789-Huk.Ham, tentang pelaksanaan kegiatan ibadah ramadhan dan idul fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang sejumlah THM untuk beroprasi selama ramadhan.
“Pada bagian ketentuan pelaksanaan ibadah poin 9, butir a, b, c, Pemkot Bogor melarang keras sektor THM untuk beroprasi selama ramadhan. Sektor-sektor THM tersebut tidak boleh beroprasi hingga H+7 pasca hari raya idul fitri. Kami semua sepakat, agar THM tidak beroperasi dahulu selama ramadhan ini, hingga 7 hari setelah lebaran nanti,” pungkasnya.
-Media Pers Huk-HAM
Berita terkait dapat anda baca pada laman berikut :
https://pakuanraya.com/ngotot-buka-saat-ramadan-satpol-pp-kota-bogor-segel-kaboeka-karaoke/
2021-04-23
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham kota bogor perkuat kpi melalui inovasi teknologi digital
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menerina audiensi dari lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk)
- kepala bagian hukum dan ham jadi narasumber di kairo dan mekkah, alma : tanamkan semangat bela negara kepada siswa wni di luar negeri.
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati

