Berita Hukum
Pemerintah Kota Bogor tegaskan THM Dilarang Saat Ramadhan
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, melalui surat edaran Wali Kota Bogor Nomor 061/1789-Huk.Ham, tentang pelaksanaan kegiatan ibadah ramadhan dan idul fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang sejumlah THM untuk beroprasi selama ramadhan.
“Pada bagian ketentuan pelaksanaan ibadah poin 9, butir a, b, c, Pemkot Bogor melarang keras sektor THM untuk beroprasi selama ramadhan. Sektor-sektor THM tersebut tidak boleh beroprasi hingga H+7 pasca hari raya idul fitri. Kami semua sepakat, agar THM tidak beroperasi dahulu selama ramadhan ini, hingga 7 hari setelah lebaran nanti,” pungkasnya.
-Media Pers Huk-HAM
Berita terkait dapat anda baca pada laman berikut :
https://pakuanraya.com/ngotot-buka-saat-ramadan-satpol-pp-kota-bogor-segel-kaboeka-karaoke/
2021-04-23
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor kembali selenggarakan sosialisasi perturan daerah, rangkul lpm dan organisasi di kota bogor
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima pansus bmd dprd kabupaten bangka selatan
- 57 paralegal posbakum kelurahan kota bogor dikukuhkan, perkuat akses keadilan masyarakat
- bagian hukum dan ham kota bogor raih dua penghargaan pada hari pengayoman ke-81
- pemkot bogor perkuat pemahaman masyarakat tentang jdihn dan jdih kota bogor
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi

