Berita Hukum
Pemerintah Kota Bogor tegaskan THM Dilarang Saat Ramadhan
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, melalui surat edaran Wali Kota Bogor Nomor 061/1789-Huk.Ham, tentang pelaksanaan kegiatan ibadah ramadhan dan idul fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang sejumlah THM untuk beroprasi selama ramadhan.
“Pada bagian ketentuan pelaksanaan ibadah poin 9, butir a, b, c, Pemkot Bogor melarang keras sektor THM untuk beroprasi selama ramadhan. Sektor-sektor THM tersebut tidak boleh beroprasi hingga H+7 pasca hari raya idul fitri. Kami semua sepakat, agar THM tidak beroperasi dahulu selama ramadhan ini, hingga 7 hari setelah lebaran nanti,” pungkasnya.
-Media Pers Huk-HAM
Berita terkait dapat anda baca pada laman berikut :
https://pakuanraya.com/ngotot-buka-saat-ramadan-satpol-pp-kota-bogor-segel-kaboeka-karaoke/
2021-04-23
Berita Terpopuler
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.
- kepala bagian hukum dan ham dampingi wakil wali kota bogor menghadiri kegiatan asia pacific cities alliance for health and development (apсат)
- sekretaris daerah kota bogor kunjungi bagian hukum, kabag hukum dan ham sampaikan penyelamatan potensi kerugian sebesar rp1,29 triliun

