Berita Hukum
Sidang Perkara Perdata Nomor 419/Pdt.G/2022/PN.Cbi
Bagian Hukum dan HAM, diwakili oleh Fitriyanti dan Vilya Christiana selaku Penyusun Bahan Bantuan Hukum, menghadiri sidang mediasi perkara perdata di Pengadilan Negeri Cibinong selaku kuasa dari Kepala DPMPTSP Kota Bogor. Agenda mediasi kali ini seharusnya dilakukan penandatanganan akta perdamaian namun tidak dapat dilaksanakan karena tidak dihadiri oleh Penggugat.
Hakim Mediator memberikan kesempatan 1 kali agenda mediasi kembali karena mengingat waktu mediasi sudah melebihi dari yang seharusnya yaitu 30 hari dan telah diperpanjang kembali 30 hari.
Hakim Mediator akan menyatakan perdamaian gagal jika Penggugat atau Tergugat tidak hadir kembali pada 1 kali kesempatan yang diberikan.
-Media Pers Huk-HAM
2023-04-04
Berita Terpopuler
- pemkot bogor genjot implementasi perda disemua aspek, kabag hukum dan ham: “siapapun harus patuh”
- kerjasama dengan lbh, bagian hukum dan ham fasilitasi pegawai selesaikan permasalahan hukum secara pro bono.
- bagian hukum dan ham kota bogor perkuat kpi melalui inovasi teknologi digital
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menerina audiensi dari lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk)

