Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Sidang Perkara Perdata Nomor 419/Pdt.G/2022/PN.Cbi

Bagian Hukum dan HAM, diwakili oleh Fitriyanti dan Vilya Christiana selaku Penyusun Bahan Bantuan Hukum, menghadiri sidang mediasi perkara perdata di Pengadilan Negeri Cibinong selaku kuasa dari Kepala DPMPTSP Kota Bogor.  Agenda mediasi kali ini seharusnya dilakukan penandatanganan akta perdamaian namun tidak dapat dilaksanakan karena tidak dihadiri oleh Penggugat.

Hakim Mediator memberikan kesempatan 1 kali agenda mediasi kembali karena mengingat waktu mediasi sudah melebihi dari yang seharusnya yaitu 30 hari dan telah diperpanjang kembali 30 hari.

Hakim Mediator akan menyatakan perdamaian gagal jika Penggugat atau Tergugat tidak hadir kembali pada 1 kali kesempatan yang diberikan.

-Media Pers Huk-HAM

2023-04-04

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...