Berita Hukum
Sidang Perkara Perdata Nomor 419/Pdt.G/2022/PN.Cbi
Bagian Hukum dan HAM, diwakili oleh Fitriyanti dan Vilya Christiana selaku Penyusun Bahan Bantuan Hukum, menghadiri sidang mediasi perkara perdata di Pengadilan Negeri Cibinong selaku kuasa dari Kepala DPMPTSP Kota Bogor. Agenda mediasi kali ini seharusnya dilakukan penandatanganan akta perdamaian namun tidak dapat dilaksanakan karena tidak dihadiri oleh Penggugat.
Hakim Mediator memberikan kesempatan 1 kali agenda mediasi kembali karena mengingat waktu mediasi sudah melebihi dari yang seharusnya yaitu 30 hari dan telah diperpanjang kembali 30 hari.
Hakim Mediator akan menyatakan perdamaian gagal jika Penggugat atau Tergugat tidak hadir kembali pada 1 kali kesempatan yang diberikan.
-Media Pers Huk-HAM
2023-04-04
Berita Terpopuler
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.

