Berita Hukum
Survey Pembahasan atas Permohonan Penyerahan PSU Vinca Village
Survey Pembahasan atas Permohonan Penyerahan PSU Vinca Village ini dilaksanakan di Perumahan Vinca Village, Jl. Pangeran Sogiri Kp. Tanah Baru Kel. Tanah Baru Kec. Bogor Utara, dan dipimpin oleh Bapak Deni Mohamad Ridwan S.T.,M.A., Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor, dengan pengembang atas nama PT Inti Innovaco.
Pada survei dan rapat pembahasan kali ini, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor memberikan masukkan antara lain:
1. Bahwa PSU yang akan diserahkan harus sesuai dengan site plan-nya. .
2. Bahwa penyerahan PSU harus dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Bahwa PSU yang akan diserahkan khususnya RTH seluas kurang lebih 7.000 m2 yang akan dibangun taman, jogging track,musholla, dan balai warga seharusnya diperhatikan lagi keamanannya, terutama PJU dan pagar pembatas untuk meminimalisir kerawanan dan bahaya yang mungkin bisa timbul.
4. Agar PSU yang diserahkan telah sesuai dengan standar dan persyaratan teknis yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor.
5. Pastikan agar alas kepemilikan hak/sertipikat PSU telah sesuai dan dipecah sebelum diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota Bogor.
-Media Pers Huk-HAM
2023-03-21
Berita Terpopuler
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi
- lambang daerah kota bogor menambah kecintaan: identitas dan kehormatan
- perkuat literasi perda kota bogor, alma luncurkan insap (informasi sanksi perda)
- bagian hukum dan ham setda kota bogor bersama dprd kota bogor gelar sosialisasi peraturan daerah di empat lokasi
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan kerja dprd kota cilegon bahas penyusunan raperda pencegahan perilaku seksual berisiko
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan benchmarking jdih kementerian koordinator bidang pangan ri

