Berita Hukum
Sidang Perkara Perdata Nomor 116/Pdt.G/2022/PN.Bgr
Gugatan atas pembentukan PPPSRS Bogor Valley Apartemen yang dilayangkan oleh Firman Irawan, dkk terhadap Ketua PPPSRS yang baru serta melibatkan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor juga Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM telah diputus di Pengadilan Negeri Bogor pada Rabu, 22 Februari 2023.
Majelis Hakim dalam putusannya menerima eksepsi perihal Gugatan Kabur/Obscuur Libel yang diajukan oleh Tergugat, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya perihal tuntutan ganti kerugian materil dan immateriil. Tuntutan tersebut dianggap kabur dan tidak jelas karena Penggugat tidak dapat membuktikan kerugian yang dideritanya. Atas hal ini maka Gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima.
Atas telah diputusnya perkara ini maka PPPSRS yang saat ini terbentuk masih dianggap sah, yang pembentukannya telah disahkan dalam akta Notaris dan dicatatkan pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor yang atas pencatatan tersebut juga telah diterbitkan SK Kepala Disperumkim.
-Media Pers Huk-HAM
2023-02-23
Berita Terpopuler
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.

