Berita Hukum
Pemkot Bogor Larang Sahur On The Road (SOTR)
Hal itu dikatakan Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta, Selasa (13/4/2021).
Pelarangan SOTR tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 440/1816- Huk.HAM tentang Perubahan surat edaran nomor 440/1694-Huk.HAM tentang perpanjangan keempat pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan tingkat kelurahan dalam rangka pengendalian covid-19 Kota Bogor.
Menurut Alma, surat edaran ini menguatkan SK Wali Kota tentang perpanjangan ke 22 PSBB Berbasis Mikro dan Komunitas dan SE Walikota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang diberlakukan serentak pada tanggal 5 April 2021 lalu sampai 19 April 2021 mendatang.
“Surat edaran tersebut merupakan upaya menekan angka terpaparnya covid-19, karena kegiatan SOTR ditengarai dapat membuat kerumunan dan melanggar protokol kesehatan,” ucap Alma.
Alma menjelaskan, sampai saat ini sudah ada sekitar 201 kebijakan Pemerintah Kota Bogor terkait pencegahan dan penanganan covid-19, mulai peraturan, keputusan, surat edaran , kebijakan satgas covid-19, dan surat imbauan. -MEDIA PERS HUK-HAK
Berita terkait dapat anda baca pada laman berikut :
https://bogor-kita.com/pemkot-bogor-larang-sahur-on-the-road/
2021-04-14
Berita Terpopuler
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.
- kepala bagian hukum dan ham dampingi wakil wali kota bogor menghadiri kegiatan asia pacific cities alliance for health and development (apсат)
- sekretaris daerah kota bogor kunjungi bagian hukum, kabag hukum dan ham sampaikan penyelamatan potensi kerugian sebesar rp1,29 triliun

