Berita Hukum
Pemkot Bogor Larang Sahur On The Road (SOTR)
Hal itu dikatakan Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta, Selasa (13/4/2021).
Pelarangan SOTR tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 440/1816- Huk.HAM tentang Perubahan surat edaran nomor 440/1694-Huk.HAM tentang perpanjangan keempat pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan tingkat kelurahan dalam rangka pengendalian covid-19 Kota Bogor.
Menurut Alma, surat edaran ini menguatkan SK Wali Kota tentang perpanjangan ke 22 PSBB Berbasis Mikro dan Komunitas dan SE Walikota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang diberlakukan serentak pada tanggal 5 April 2021 lalu sampai 19 April 2021 mendatang.
“Surat edaran tersebut merupakan upaya menekan angka terpaparnya covid-19, karena kegiatan SOTR ditengarai dapat membuat kerumunan dan melanggar protokol kesehatan,” ucap Alma.
Alma menjelaskan, sampai saat ini sudah ada sekitar 201 kebijakan Pemerintah Kota Bogor terkait pencegahan dan penanganan covid-19, mulai peraturan, keputusan, surat edaran , kebijakan satgas covid-19, dan surat imbauan. -MEDIA PERS HUK-HAK
Berita terkait dapat anda baca pada laman berikut :
https://bogor-kita.com/pemkot-bogor-larang-sahur-on-the-road/
2021-04-14
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor kembali selenggarakan sosialisasi perturan daerah, rangkul lpm dan organisasi di kota bogor
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima pansus bmd dprd kabupaten bangka selatan
- 57 paralegal posbakum kelurahan kota bogor dikukuhkan, perkuat akses keadilan masyarakat
- bagian hukum dan ham kota bogor raih dua penghargaan pada hari pengayoman ke-81
- pemkot bogor perkuat pemahaman masyarakat tentang jdihn dan jdih kota bogor
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi

