Berita Hukum
Pemkot Bogor Larang Sahur On The Road (SOTR)
Hal itu dikatakan Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta, Selasa (13/4/2021).
Pelarangan SOTR tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 440/1816- Huk.HAM tentang Perubahan surat edaran nomor 440/1694-Huk.HAM tentang perpanjangan keempat pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan tingkat kelurahan dalam rangka pengendalian covid-19 Kota Bogor.
Menurut Alma, surat edaran ini menguatkan SK Wali Kota tentang perpanjangan ke 22 PSBB Berbasis Mikro dan Komunitas dan SE Walikota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang diberlakukan serentak pada tanggal 5 April 2021 lalu sampai 19 April 2021 mendatang.
“Surat edaran tersebut merupakan upaya menekan angka terpaparnya covid-19, karena kegiatan SOTR ditengarai dapat membuat kerumunan dan melanggar protokol kesehatan,” ucap Alma.
Alma menjelaskan, sampai saat ini sudah ada sekitar 201 kebijakan Pemerintah Kota Bogor terkait pencegahan dan penanganan covid-19, mulai peraturan, keputusan, surat edaran , kebijakan satgas covid-19, dan surat imbauan. -MEDIA PERS HUK-HAK
Berita terkait dapat anda baca pada laman berikut :
https://bogor-kita.com/pemkot-bogor-larang-sahur-on-the-road/
2021-04-14
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol
- menerima kunjungan kerja bapemperda dprd kabupaten padang pariaman terkait dengan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan daerah dengan pemerintah daerah

