Berita Hukum
Pemkot Bogor Larang Sahur On The Road (SOTR)
Hal itu dikatakan Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta, Selasa (13/4/2021).
Pelarangan SOTR tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 440/1816- Huk.HAM tentang Perubahan surat edaran nomor 440/1694-Huk.HAM tentang perpanjangan keempat pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan tingkat kelurahan dalam rangka pengendalian covid-19 Kota Bogor.
Menurut Alma, surat edaran ini menguatkan SK Wali Kota tentang perpanjangan ke 22 PSBB Berbasis Mikro dan Komunitas dan SE Walikota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang diberlakukan serentak pada tanggal 5 April 2021 lalu sampai 19 April 2021 mendatang.
“Surat edaran tersebut merupakan upaya menekan angka terpaparnya covid-19, karena kegiatan SOTR ditengarai dapat membuat kerumunan dan melanggar protokol kesehatan,” ucap Alma.
Alma menjelaskan, sampai saat ini sudah ada sekitar 201 kebijakan Pemerintah Kota Bogor terkait pencegahan dan penanganan covid-19, mulai peraturan, keputusan, surat edaran , kebijakan satgas covid-19, dan surat imbauan. -MEDIA PERS HUK-HAK
Berita terkait dapat anda baca pada laman berikut :
https://bogor-kita.com/pemkot-bogor-larang-sahur-on-the-road/
2021-04-14
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham kota bogor perkuat kpi melalui inovasi teknologi digital
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menerina audiensi dari lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk)
- kepala bagian hukum dan ham jadi narasumber di kairo dan mekkah, alma : tanamkan semangat bela negara kepada siswa wni di luar negeri.
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati

