Berita Hukum
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rumah Keadilan Restoratif
Senin, 20 Februari 2022, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor menyelenggarakaan Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rumah Keadilan Restoratif yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta, Perancang Peraturan Perundang-undangan Roni Ismail, Analis Peraturan dan Rancangan Peraturan Perundang-undangan Dewi Siti Rodifah serta Perancangan Peraturan perundangan-undangan Fathur Adi Pratomo hadir dalam Kegiatan tersebut. Kegiatan ini mengundang Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kepolisian Resor Bogor Kota, Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Camat, serta Perangkat Daerah terkait.
Kegiatan ini merupakan pemaparan hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Keadilan Restoratif, selain pemaparan harmonisasi Raperda tersebut terdapat sejumlah masukan dari peserta kegiatan. Hasil kegiatan ini akan menjadi acuan dalam finalisasi Raperda tentang Rumah Keadilan Restoratif untuk kemudian dibahas bersama-sama dengan DPRD Kota Bogor. Raperda tentang Rumah Keadilan Restoratif merupakan salah satu Raperda yang termasuk ke dalam Propemperda Kota Bogor Tahun 2023.
-Media Pers Huk-HAM
2023-02-20
Berita Terpopuler
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.

