Berita Hukum
Sidang Perkara Perdata Nomor 138/Pdt.G/2022/PN.Bgr
Vilya Christiana dan Fitriyanti selaku Tim Kuasa Hukum dari Lurah Tegal Gundil dan Lurah Bantarjati menghadiri Sidang Perkara Perdata Nomor 138/Pdt.G/2022/PN.Bgr di Pengadilan Negeri Bogor dengan agenda Pemeriksaan Saksi Penggugat.
Sidang atas dugaan adanya tumpang tindih Sertipikat Hak Milik tersebut turut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat serta Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II.
Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan bahwa 1 (satu) orang saksi fakta yang awalnya akan dihadirkan pada agenda persidangan kali ini berhalangan hadir, sehingga dalam hal ini Kuasa Hukum Penggugat bersepakat bahwa tidak akan menghadirkan saksi tambahan.
Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan pihaknya akan menghadirkan 2 (dua) orang saksi fakta pada agenda persidangan berikutnya.
Sidang dilanjutkan pada hari Selasa, 31 Januari 2022 dan dalam hal ini Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan saksi.
-Media Pers Huk-HAM
2023-01-24
Berita Terpopuler
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi
- lambang daerah kota bogor menambah kecintaan: identitas dan kehormatan
- perkuat literasi perda kota bogor, alma luncurkan insap (informasi sanksi perda)
- bagian hukum dan ham setda kota bogor bersama dprd kota bogor gelar sosialisasi peraturan daerah di empat lokasi
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan kerja dprd kota cilegon bahas penyusunan raperda pencegahan perilaku seksual berisiko
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan benchmarking jdih kementerian koordinator bidang pangan ri

